JAKARTA - Isu lingkungan hidup dan sosial saat ini telah menjadi tuntutan pasar. Hal itu mengharuskan perusahaan secara sukarela untuk melakukan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan sosial secara baik dan proper.
Pakar Lingkungan Hidup Sonny Keraf mengatakan pendekatan mandatory melalui undang-undang saat ini kecenderungannya berkurang karena seringkali menimbulkan konflik. "Saya perhatikan belakangan ini ada kecenderungan mendorong agar pelaku bisnis secara sukarela mengelola usahanya secara ramah lingkungan dan sosial,” kata Sonny Keraf saat mengisi kegiatan webinar dan penganugerahan Indonesia Green Companies Award 2020 di dirilis Republika.co.id.
Sonny menjelaskan pengelolaan usaha secara ramah lingkungan dan sosial, sejatinya, jauh lebih menguntungkan dari sisi biaya produksi dan daya saing perusahaan dalam jangka panjang. Kendati dalam jangka pendek diperlukan nilai investasi cukup besar, namun sudah terbukti jika perusahaan menggunakan energi ramah lingkungan atau terbarukan justru akan menguntungkan. Rencana umum energi nasional menargetkan penggunaan energi ramah lingkungan sebanyak 23 persen dari total kebutuhan nasional pada 2025 dan sekarang baru tercapai sekitar lima persen. “Saya optimistis jika perusahaan-perusahaan secara sukarela mengarahkan pengelolaan bisnisnya secara ramah lingkungan dan sosial dapat berkontribusi untuk mencapai target tersebut,” ujar Sonny.
Karena itu Sonny mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang secara berkelanjutan melakukan pengelolaan usahanya secara ramah lingkungan dan sosial. Indonesia Green Companies Award merupakan ajang tahunan yang diinisiasi majalah SWA dan Yayasan Kehati. Salah satu perusahaan yang diapresiasi berkat kepeduliannya terhadap pelestarian lingkungan dan sosial itu adalah PT Royal Lestari Utama (RLU), perusahaan karet alam berkelanjutan yang memiliki area operasi di Jambi dan Kalimantan Timur.
Perusahaan hasil joint venture antara Barito Pacific Group dan Michelin Group itu mengelola kawasan hutan tanaman industri seluas 88 ribu hektare, melalui tiga anak usahanya. Perusahaan itu adalah PT Lestari Asri Jaya, PT Wanamukti Wisesa, dan PT Multi Kusuma Cemerlang. Salah satu wujud komitmen pengelolaan usaha lestari, RLU menyisihkan sekitar 30 persen dari area kerja sebagai kawasan konservasi. Tidak hanya itu, RLU juga menginisiasi pembentukan Wildlife Conservation Area (WCA) seluas 9.700 ha. Proyek ini dijalankan melalui anak usaha, PT Lestari Asri Jaya, di selatan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Jambi.
Di dalam area WCA, selain ada hutan yang dijaga, juga terdapat berbagai satwa yang dilindungi seperti gajah dan harimau Sumatra. RLU juga mendedikasikan tim patroli untuk menjaga dan melakukan kegiatan konservasi tanaman serta satwa di kawasan tersebut. “Kami bersyukur dan berterima kasih karena selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan apresiasi sebagai perusahaan yang secara berkelanjutan melakukan pengelolaan usahanya secara ramah lingkungan dan sosial. Perlindungan lingkungan dan sosial sejatinya adalah salah satu tujuan utama dari beroperasinya RLU di Indonesia,” ujar Yasmine Sagita, Direktur Corporate Affairs, Sustainability & HR RLU.
Dalam menjalankan usaha, Yasmine menjelaskan, RLU melibatkan masyarakat lokal dan mengembangkan kemitraan dengan para petani hutan di sekitar perusahaan. Saat ini terdapat lebih dari 20 desa di sekitar area kerja yang telah dilibatkan dalam berbagai program kerjasama dan pemberdayaan masyarakat. Hingga saat ini, ada sekitar 500 orang petani karet yang telah mendapatkan pelatihan dan bekerjasama dengan perusahaan. Perusahaan menyadari perlunya transfer of knowledge agar petani memiliki teknik budi daya karet yang lebih produktif mulai dari proses pembibitan hingga pengelolaan pasca panen.
Untuk itu RLU melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari pendampingan teknis, sekolah lapang (field school), sampai penguatan kelembagaan terkait tentang manajemen bisnis dan juga menampung hasil karet produksi masyarakat dengan harga yang kompetitif. RLU juga mendorong agar petani sekitar hutan dilindungi secara hukum. Hasilnya, pada Juni 2020, PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk program kemitraan kehutanan. Kedua anak usaha RLU itu merupakan perusahaan pemegang HTI pertama di Jambi yang mendapatkan SK dari Kementerian LHK tersebut.
“Kami saat ini juga tengah mengajukan SK untuk sejumlah kelompok petani hutan lainnya kepada Kementerian LHK. Kami percaya melalui pengelolaan usaha yang mengedepankan pelestarian lingkungan dan sosial akan membawa perusahaan tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Yasmine. (*)
Tags : royal lestari utama, kelestarian lingkungan,