PEKANBARU - Iwan Sarjono Siahaan SH kini mendekam di penjara selama tiga tahun karena terlibat legalitas kepemilikan lahan kebun sawit.
"Seorang tahanan sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan korban dari legalitas lahan kebun sawit."
"Setelah mendapat informasi, istri Iwan Sarjono Siahaan mendatangi dan melihat kondisi suaminya, dan terlihat memang benar dalam keadaan babak belur," kata Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana dalam pengakuan istri korban, Kamis (25/9).
"Kami mendengar aksi penganiayaan dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan," tambah Ketua DPDI KNPI Riau ini.
Iwan Sarjono tak ingin menandatangani surat tersebut dengan alasannya karena menyangkut administrasi perkara yang terlebih dahulu harus diketahui kuasa hukumnya, Juliana Pardosi SH MH yang diketahui pada saat itu masih berada di luar Kota.
Juliana Pardosi menyesalkan atas tindakan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Ini tindakan diluar batas kemanusiaan," kata Juliana.
Menurutnya, perkara itu terkait dengan penanganan perkara keluarga besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh kliennya Iwan Sarjono Siahaan.
Perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025.
"Perkara yang sudah lama, sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si pelapor yang mengaku sebagai korban, sudahkah dicek legalitas kepemilikan lahan dan atau kebun yang katanya dicuri itu," tanya Juliana Pardosi.
Tetapi kembali disebutkan Larshen Yunus, peristiwa yang dialami oleh keluarga besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan atensi bersama.
"Kami menduga kuat, mereka bertindak diluar batas, pada hal ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan penandatanganan akta perdamaian," ungkapnya.
Jadi menurutnya, dasar penyidik menaikkan status korban tidak semestinya terjadi, malah dituding mencuri, "legalitas kebun yang disengketakan tidak jelas dan ini hanya ranah hukum perdata," tutup Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu. (*)
Tags : iwan sarjono siahaan, korban legalitas lahan, legalitas kebun sawit, korban legalitas kepemilikan lahan kebun sawit, News Daerah,