PELALAWAN, RIAUPAGI.com - Desakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan mengemuka.
"Izin HGU perusahaan perkebunan PT TUM di Pulau Mendol disoal."
"PT TUM ini harus disikapi dengan serius. Saya waktu di komisi II membidangi perkebunan juga menyoroti masalah ini. Ini melibatkan banyak pihak makanya Kementrian ATR/BPN harus tegas," kata Anggota DPRD Riau dari dapil Siak-Pelalawan, Sugianto, Selasa (25/10) kemarin.
Menurutnya proses penerbitan HGU perusahaan perkebunan sawit itu diduga tidak memenuhi persyaratan. Sebab, penerbitan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM tidak disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
"Dengan demikian HGU-nya cacat hukum. Untuk itu, penegak hukum usut dugaan praktik maladministrasi ini supaya masalah ini terang benderang," ujarnya.
Dugaan praktik maladministrasi penerbitan IUP-B PT TUM disebutnya melibatkan pejabat instansi terkait di Kabupaten Pelalawan. Sebab, selama ini PT TUM mengklaim sudah mengantongi IUP-B dari Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
"Berarti ada pejabat di Kabupaten Pelalawan yang 'main mata' atau tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh perusahaan itu. Daftarnya ada kok, tinggal dibuka saja," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus PKB itu meminta Kementerian ATR/BPN mengusut persoalan ini sampai tuntas.
Terlebih konflik PT TUM dengan masyarakat makin memanas beberapa bulan belakangan karena perusahaan itu menebang hutan alam dan merusak gambut di Pulau Mendol. Bahkan ratusan masyarakat yang protes menahan alat berat yang sedang bekerja.
Sebelumnya, pada Senin pekan lalu 17 Oktober 2022, massa dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), Pelalawan unjuk rasa di depan Kantor Wilayah BPN Riau. Mereka mendesak pencabutan HGU PT TUM karena ada dugaan praktik maladministrasi penerbitan IUP-B.
"Kami menduga kuat bahwa penerbitan IUP-B PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut tanpa ada izin AMDAL sebagai syarat terbitnya IUP-B. Namun kenyataannya IUP bisa terbit padahal AMDAL-nya tidak ada," kata orator.
Orator juga menyebut pihaknya sudah memasukkan laporan ke Polda Riau terkait dugaan kejahatan penerbitan izin lingkungan PT TUM.
Sementara itu, Plt Kepala BPN Riau, Asnawati saat menemui massa mengatakan pihaknya sudah mengkroscek ke lapangan terkait masalah tersebut.
Berkasnya, kata dia, sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN. Dan Kementerian ATR/BPN RI menyatakan bahwa lahan PT TUM tersebut merupakan tanah telantar.
"Sampai di sini tugas kami sudah selesai. Yang dapat mengeluarkan surat usulan tanah sebagai tanah telantar adalah Kementerian BPN," ujarnya. (*)
Tags : Izin HGU PT Trisetia Usaha Mandiri, Pulau Mendol Pelalawan, Izin Perkebunaan Sawit Disikapi dengan Serius, News Daerah,