Headline Sorotan   2022/01/11 13:8 WIB

Duta Palma Nusantara 'Alami Kecelakaan Hebat', Karena 'Doyan Tabrak Aturan Berakhir Izin Perkebunan Dicabut'

Duta Palma Nusantara 'Alami Kecelakaan Hebat', Karena 'Doyan Tabrak Aturan Berakhir Izin Perkebunan Dicabut'

"Izin perkebunan PT Duta Palma Nusantara dicabut karena gagal dalam memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit" 

enteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya mencabut izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara (II) di Riau. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif per 5 Januari 2022.

Menteri LHK juga melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan tergabung dalam Darmex Agro lainnya yakni PT Duta Palma Nusantara (I) di Riau.

Menteri LHK akhirnya mencabut izin perkebunan PT Duta Palma Nusantara (I) dan (II) karena diduga kuat perusahaan tersebut gagal dalam memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikelolanya sejak tahun 1995 lalu.

Pencabutan izin konsesi kehutanan pada areal perkebunan kelapa sawit tersebut masuk dalam paket evaluasi total sumber daya alam dan pertanahan yang diumumkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Kamis 6 Januari 2022 kemarin.

Pencabutan izin ini tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri LHK. Pencabutan izin konsesi kehutanan ditetapkan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Keputusan itu diteken oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Pencabutan izin PT Dutapalma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar tergabung dalam lampiran kedua SK Menteri LHK tersebut. Ada sebanyak 192 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di mana 7 perusahaan berada di Provinsi Riau. Tidak saja perusahaan perkebunan kelapa sawit, pencabutan izin juga menyasar perusahaan pertambangan di antaranya PT Riau Baraharum di Riau seluas 1.476 hektar. 

Adapun total luasan areal kehutanan yang dicabut perizinannnya oleh Menteri LHK yakni sebanyak seluas 3,126 juta hektar dalam penguasaan 192 perusahaan.

Berikut daftar 7 perusahaan di Riau yang izinnya dicabut oleh Menteri LHK sebagaimana tertera dalam lampiran kedua surat keputusan tersebut:

  1. SK nomor 69/Menhut-II/2007 atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari seluas 12.660 hektar
  2. SK nomor 378/Menhut-II/2008 atas nama PT Sari Hijau Permata seluas 20.000 hektar
  3. SK nomor 420/Menhut-II/2014 atas nama PT Lantabura Mentari Sejahtera seluas 16.120 hektar
  4. SK nomor 1/1/IPPKH-PB/PMDN/2017 atas nama PT Riau Baraharum seluas 1.476,74 hektar
  5. SK nomor 603/Kpts-II/1991 atas nama PT Darmali Jaya Lestari seluas 5.501,5 hektar
  6. SK nomor 697/Kpts-II/1993 atas nama PT Dharma Wungu Guna seluas 5.340 hektar
  7. SK nomor 645/Kpts-II/1995 atas nama PT Duta Palma Nusantara (II) seluas 3.025 hektar.

Sebelumnya, Menteri LHK dalam lampiran pertama SK yang ditekennya juga telah mencabut sebanyak 42 perizinan perusahaan dalam bentuk keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri LHK yang dicabut selama periode 2015-2021 dengan total luasan 812.796 hektar. Sebanyak 10 perizinan perusahaan di antaranya berada di wilayah Provinsi Riau.

Berikut daftar perizinan 10 perusahaan yang dicabut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya per 5 Januari 2022 lalu yang tertera dalam lampiran pertama SK Menteri LHK:

  1. SK nomor 840/Kpts-VI/1999 atas nama PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar
  2. SK nomor 802/Kpts-VI/99 atas nama PT Bhara Induk seluas 47.687 hektar
  3. SK nomor 217/Menhut-II/2007 atas nama PT Lestari Unggul Makmur seluas 10.390 hektar
  4. SK nomor 554/Menhut-II/2006 atas nama PT Rimba Rokan Perkasa seluas 22.930 hektar
  5. SK nomor 553/Menhut-II/2006 atas nama PT Prima Bangun Sukses seluas 8.670 hektar
  6. SK nomor 21/Menhut-II/2007 atas nama PT National Timber Forest Product seluas 9.300 hektar
  7. SK nomor 599/Kpts-II/1999 atas nama PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar
  8. SK nomor 70/Menhut-II/2007 atas nama PT Bukit Raya Pelalawan seluas 4.010 hektar
  9. SK nomor 262/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar
  10. SK nomor 75/Menhut-II/2007 atas nama PT Perkasa Baru seluas 13.170 hektar.

Pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Dewan menyambut baik

Adanya pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan termasuk sejumlah perusahaan di Riau oleh KLHK disambut baik DPRD Riau.

"Sejumlah perusahaan di Riau sering bersengketa dengan masyarakat terkait lahan."

"Ini hal menggembirakan bagi kita. Sebab selama ini kami banyak mengurus konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di Provinsi Riau. Banyak suara menarik dari masyarakat karena ini berita gembira bagi mereka," kata anggota Komisi IV DPRD Riau Mardianto Manan, Senin (10/1).

Mardianto mengaku sempat dihubungi warga Kabupaten Kuantan Singingi yang gembira atas pencabutan izin PT DPN. "Hal ini wajar lantaran selama ini keberadaan PT Duta Palma Nusantara sering meresahkan masyarakat tempatan karena menimbulkan sengketa lahan," sebutnya.

Mardianto mengaku belum mengetahui izin perusahaan PT Duta Palma di kawasan mana yang dicabut. Dia minta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memastikan informasi tersebut kepada KLHK.

"Pemerintah secepatnya memastikan hal ini. Kalau benar, dijelaskan izin HGU atau HTI kah yang dicabut. Kalau benar hanya pencabutan HGU, bisa jadi yang hanya di kawasan lindung atau zona merah," katanya.

Tetapi jika izin usaha yang dicabut adalah lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, maka kawasan tersebut tak boleh dialihfungsikan tanpa izin pemerintah melalui KLHK.

Sebelumnya, PT Dutapalma dituding tak menjalankan kewajibannya membangun kebun kelapa sawit plasma (kemitraan) di wilayah konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Rapat di DPRD Kuansing dan unsur Pemda Kuansing di kantor perusahaan PT Dutapalma Nusantara (DPN) terungkap perusahaan perkebunan swasta itu tak membangun kebun plasma maupun dalam bentuk KKPA di Kuansing.

"Dutalpalma jangan merasa bersih. Ini bentuk pelanggaran peraturan karena tidak mengelola kebun plasma atau KKPA. Dutapalma satu-satunya perusahaan yang tidak mempunyai kebun plasma," kata Anggota Komisi II DPRD Kuansing, Darwis, Senin (30/8).

Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan adanya kewajiban bagi perkebunan besar swasta (PBS) maupun perkebunan besar negara (PBN) wajib untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.

Kebun plasma yang dibangun PBS dan PBN tersebut tidak berasal dari HGU (hak guna usaha) yang dimiliki namun dari tanahnya milik masyarakat yang ada di sekitar kebun PBS maupun PBN.

Dutapalma Grup yang terafiliasi dengan Darmex Grup sebenarnya memiliki cacatan kelam dalam pengelolaan perkebunan. Perusahaan ini terlibat secara aktif dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kuansing untuk perkebunan kelapa sawit yang sudah dikelolanya. 

Surya Darmadi

Manajer Legal Dutapalma, Suheri Terta juga sudah dieksekusi oleh KPK ke lembaga permasyarakatan karena terbukti menjadi pemberi suap. Sementara, bos besar Darmex Grup, Surya Darmadi dalam kasus tersebut sedang diburu oleh KPK dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Desakan masyarakat

Sementara masyarakat kenegrian Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi mendesak PT Duta Palma Nusantara menghentikan segala aktivitas perusahaan.

"Sore tadi ratusan masyarakat Kenegerian Kopah mendatangi PT Duta Palma, semua unsur masyarakat tergabung dalam aksi tersebut," kata Warga Kenegrian Kopah, Nanda pada wartawan, Selasa (11/1).

Masyarakat juga mendesak perusahaan itu mengembalikan tanah ulayat yang masuk dalam HGU perusahaan kepada masyarakat Kenegrian Kopah. Tuntutan masyarakat Kenegerian Kopah ini disampaikan dengan aksi pemasangan spanduk di beberapa titik di area PT DPN.

"Aksi tersebut dilakukan masyarakat setempat setelah terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, termasuk PT Duta Palma Nusantara I dan II baru-baru ini," kata Nanda.

Masyarakat membentangkan spanduk tuntutan mereka di beberapa titik, seperti di kantor PT DPN, pabrik, hingga ke kawasan kebun dan masih menunggu tanggapan pihak perusahaan dan juga pemerintah terkait hal ini.

"Kita harap, apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini bisa terwujud," ujarnya.

Masyarakat juga berharap, HGU Duta Palma yang 10 hektare lebih juga dicabut, tidak hanya dievaluasi. (*)

Tags : PT Duta Palma Nusantara II, Izin PT Duta Palma Nusantara Dicabut, Menteri LHK Siti NurbayaKehutanan,