News Kota   2026/02/07 12:8 WIB

Izin Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Diaudit karena Adanya Gelombang Protes Masyarakat

Izin Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Diaudit karena Adanya Gelombang Protes Masyarakat

PEKANBARU - Pemprov Riau mengambil langkah strategis dengan memperketat pengawasan izin operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, menyusul polemik New Paragon KTV and Cafe yang diduga menjadi lokasi pesta waria dan memicu gelombang protes masyarakat.

"Izin Tempat Hiburan Malam (THM) diaudit."

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru. Prinsipnya, setiap usaha pariwisata wajib berjalan sesuai norma sosial, aturan hukum, dan nilai kearifan lokal,” kata Kadispar Riau, Tekad Perbatas Setia Dewa.

Melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, pemerintah memastikan seluruh dokumen perizinan New Paragon akan diaudit secara menyeluruh, termasuk lampiran izin operasional yang selama ini menjadi dasar aktivitas usaha tersebut.

Tekad Perbatas Setia Dewa menegaskan, penataan ulang sektor hiburan malam menjadi agenda prioritas, terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tekad Perbatas Setia Dewa menjelaskan, evaluasi ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur secara ketat klasifikasi serta aktivitas yang boleh dilakukan oleh bar, diskotek, dan tempat hiburan malam lainnya.

Menurutnya, audit akan memastikan apakah New Paragon beroperasi tanpa izin sah, atau justru melakukan penyalahgunaan izin yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami akan verifikasi secara detail. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, tentu ada konsekuensi administratif hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah lebih dulu mengambil tindakan tegas dengan menyegel New Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, sebagai respons atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (Formaram).

“Stiker penyegelan sudah dipasang. Pengelola dilarang beroperasi sampai proses pemeriksaan tuntas,” kata Agung Nugroho.

Ia menegaskan, izin operasional dapat dicabut permanen apabila terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap aturan moral dan hukum.

“Kami objektif. Akan kami lihat apakah pelanggaran ini dilakukan secara sistematis oleh manajemen atau hanya oknum tertentu,” jelasnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi, termasuk manajemen dan pengunjung yang berada di lokasi saat kejadian.

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun bila hanya pelanggaran Perda, penanganannya diserahkan kepada Satpol PP,” pungkas Muharman. (rp.ind/*)

Tags : tempat hiburan malam, thm, pekanbaru, Izin thm diaudit, gelombang protes masyarakat soal thm, News Kota,