PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Saat ini SF Hariyanto ST MT akan meninggalkan jabatan sebagai Sekdaprov Riau karena memasuki masa pensiun dan beliau ikut dalam kancah Pilgub Riau 2024.
"Jelang dua hari memasuki masa pensiun atau usia 60 tahun jabatan Sekdaprov Riau sudah mulai diganti."
"Dipastikan Penjabat [Pj] Gubenur Riau Rahman Hadi mulai mengirim surat kepada Kemendagri, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Umum [Ketum] Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] menyikapi dalam bincang-bincangnya, Kamis (19/9).
Sementara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau juga menyetujui, kalau pemerintah sudah bisa memulai lakukan penetapan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang penting tidak berbenturan dengan regulasi.
Pengganti untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya di Pemprov Riau bisa saja diisi oleh Sekretaris Daerah Kota [Sekdako] Pekanbaru yang kini dijabat Indra Pomi Nasution ST M.Si, "tetapi soal pantas atau tidak, beliau harus mengikuti Asesment terlebih dahulu," kata Ganda Mora lagi.
"Ada pasal yang berisi dua poin yaitu kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja."
"Atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Karena tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat maka Indra Pomi Nasution bisa diangkat atau ditugaskan sebagai Plh/Plt demi untuk mengisi kekosongan."
Setelah 3 bulan terakhir Pj Gubenur Riau Rahman Hadi mengemban amanah, kemudian bisa mempercepat untuk meneken Keputusan Gubernur [Kepgub] penunjukan Indra Pomi Nasution sebagai Plh atau Plt Sekdaprov Riau.
Berdasarkan Perpres No 3 Tahun 2018, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan. Antara lain karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan tersebut.
Menurutnya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Plh/Plt Sekdaprov untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
"Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah,” demikian bunyi pasal 5 ayat (3) Perpres ini kata Ganda.
"Memang beliau [Indra Pomi Nasution juga masih menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov Riau sebagai analis kebijakan," kata dia.
Nantinya, kata dia, Indra Pomi Nasution bisa langsung mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Riau dalam rentang waktu sekitar tiga bulan ke depan atau maksimal enam bulan hingga pembentukan panitia seleksi atau Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi dengan mekanisme open bidding [lelang jabatan] lewat seleksi terbuka maupun sistem merit.
Berdasarkan Pasal 10 Perpres No 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.
Jadi dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 hari kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bisa menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan, sebutnya.
Tetapi memang, kata Ganda kalau melihat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk pansel tersebut.
Namun Hardianto SE MM, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau menegaskan, bahwa penetapan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Riau perlu segera dilakukan.
Pihaknya mengapresiasi sekaligus mendukung keputusan Pj Gubernur Riau dalam penetapan keputusan tersebut.
“Karena secara normatif tidak berbenturan dengan regulasi. Bahkan, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menyetujui jika diusulkan, dengan turunnya surat rekomendasi sah-sah saja,” kata Herdianto yang dikontak ponselnya belum lama ini.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan, penunjukan Plh Sekdaprov Riau oleh Pj Gubernur Riau tentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentunya terlebih dahulu turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk siapa kelak yang akan diunjuk sebagai Plh.
“Tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelas Herdianto.
Dalam UU 30/ 2014 tersebut, jelasnya, pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya (Pensiun), maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.
Selain itu, penunjukan pejabat sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah.
Dalam perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja.
Atau, lanjut Herdianto, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda.
Dalam Perpres tersebut , pengisian kekosongan jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.
“Kalau secara aturan itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan juga kita melarang gubernur menunjuk salah satu pejabat sebagai Plh. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Gubernur dan jajaran di bawahnya, termasuk Sekdaprov untuk menyukseskan program-program pembangunan di Riau,” tuturnya.
Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Plh Sekdarov ialah sebelumnya telah keluar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).
Dalam SE tersebut, Herdianto menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt.
Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.
“Di Undang-Undang diperbolehkan, dalam Perpres juga ada dasarnya, kemudian BKN sebagai yang bertanggung jawab terhadap kepegawaian juga sudah mengatur itu. Apalagi yang diragukan. Kebijakan itu tidak mungkin dikeluarkan tanpa dasar aturan yang kuat,” urai Herdianto.
Lebih lanjut menurut Bayu, Kemendagri tidak mungkin memberikan rekomendasi jika itu menabrak aturan. BKN juga pasti akan menegur jika kebijakan itu melanggar norma dalam manajemen ASN. Begitu juga KASN, pasti memiliki kontrol yang kuat terhadap penetapan jabatan bagi ASN.
“Prinsipnya, selama tidak melanggar aturan, selama itu diperbolehkan, untuk apa dipersoalkan. Banyak yang lebih penting untuk kita kerjakan bersama saat ini,” paparnya.
Lebih lanjut Herdianto menjelaskan, pilihan untuk menjadi pejabat fungsional adalah hak setiap PNS dan proses tersebut memiliki aturan yang ketat. Maka ketika seseorang pejabat diterima sebagai pejabat fungsional analis kebijakan utama, itu merupakan prestasi tersendiri baginya. (*)
Tags : Jabatan Sekdaprov Riau, Jabatan Sekdaprov Riau Jadi Incaran, Indra Pomi Nasution Bakal Pegang Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Sekdaprov Riau di Bumi Lancang Kuning, News,