Pekanbaru   2024/09/20 10:18 WIB

Jabatan Sekdaprov Riau Jadi Incaran, 'Indra Pomi Nasution Kemungkinan Bisa Pegang Pimpinan Tinggi Madya di Bumi Lancang Kuning'

Jabatan Sekdaprov Riau Jadi Incaran, 'Indra Pomi Nasution Kemungkinan Bisa Pegang Pimpinan Tinggi Madya di Bumi Lancang Kuning'
Indra Pomi Nasution ST M.Si, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Saat ini SF Hariyanto ST MT akan meninggalkan jabatan sebagai Sekdaprov Riau karena memasuki masa pensiun dan beliau ikut dalam kancah Pilgub Riau 2024.

"Jelang dua hari memasuki masa pensiun atau usia 60 tahun jabatan Sekdaprov Riau sudah mulai diganti."

"Dipastikan Penjabat [Pj] Gubenur Riau Rahman Hadi mulai mengirim surat kepada Kemendagri, tentang Permohonan Rekomendasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekdaprov Riau," kata Ir Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Umum [Ketum] Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] menyikapi dalam bincang-bincangnya, Kamis (19/9). 

Menurutnya, pengganti untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi Madya di Pemprov Riau bisa saja diisi oleh Sekretaris Daerah Kota [Sekdako] Pekanbaru yang kini dijabat Indra Pomi Nasution ST M.Si, "tetapi soal pantas atau tidak, beliau harus mengikuti Asesmen terlebih dahulu," kata Ganda Mora menilai.

"Pasal tersebut berisi dua poin yaitu kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja."

"Atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Karena tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat maka Indra Pomi Nasution bisa diangkat atau ditugaskan sebagai Plh demi untuk mengisi kekosongan."

Setelah 3 bulan terakhir Pj Gubenur Riau Rahman Hadi mengemban amanah, kemudian bisa mempercepat untuk meneken Keputusan Gubernur [Kepgub] penunjukan Indra Pomi Nasution sebagai Penjabat [Plh] Sekdaprov Riau.

Berdasarkan Perpres No 3 Tahun 2018, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan. Antara lain karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan tersebut.

Menurutnya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Pj Sekdaprov untuk melaksanakan tugas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah,” demikian bunyi pasal 5 ayat (3) Perpres ini kata Ganda.

"Memang beliau [Indra Pomi Nasution juga masih menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov Riau sebagai analis kebijakan," kata dia.

Nantinya, kata dia, Indra Pomi Nasution bisa langsung mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov Riau dalam rentang waktu sekitar tiga bulan ke depan atau maksimal enam bulan hingga pembentukan panitia seleksi atau Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi dengan mekanisme open bidding [lelang jabatan] lewat seleksi terbuka maupun sistem merit.

Berdasarkan Pasal 10 Perpres No 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.

Jadi dalam hal jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 hari kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bisa menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan, sebutnya.

Tetapi memang, kata Ganda kalau melihat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 114 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk pansel tersebut. (*)

Tags : Jabatan Sekdaprov Riau, Jabatan Sekdaprov Riau Jadi Incaran, Indra Pomi Nasution Bakal Pegang Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Sekdaprov Riau di Bumi Lancang Kuning,