PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi persnya memastikan proses hukum bagi Kompol Imam Zaidi Zaid, baik hukuman internal maupun hukum pidananya.
Kapolda menyebutkan yang bersangkutan mulai detik tersebut bukanlah anggota lagi. Akhir pengabdian Perwira Kepolisian berpangkat yang menjabat Kasi Ident Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dicap sebagai pengkhianat bangsa, usai ditangkap terkait penyalahgunaan sabu 16 kilogram di Pekanbaru. "Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," katanya dirilis Antarariau, Minggu (25/10)
Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat lalu (23/10/2020). Tersangka perwira polisi bersama rekannya HW diamankan usai kejar-kejaran di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Dua tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru dan diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya.
Pada saat dikejar, salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota. Sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka. Setelah beberapa saat tersangka melarikan diri tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Pada saat tim melakukan penangkapan dan interogasi lebih lanjut maka didapati bahwa pengemudi mobil seorang anggota Polri berpangkat Kompol. Kemudian tim mengamankan kedua tersangka serta membawa ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan teh berupa 16 bungkus besar.
Pengungkapan ini juga hasil pengembangan dari kasus pertama sabu 20 kg, Senin (12/10/2020) di Dumai. Awalnya dua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan dan ketika dilakukan penggeledahan mobil ditemukan tiga buah tas ransel berisikan sabu sekitar 20 kg. Setelah tiga hari, tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10/2020) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. Kemudian tim melakukan pengejaran lagi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit. (*)
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, Konfresnsi Pers, Proses Hukum Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu ,