Pekanbaru   2026/02/21 11:21 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Nakal

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Nakal

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah meminta seluruh pelaku usaha, Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru. Terutama terkait jam operasional selama Ramadan 2026.

"THM jaga kekhusyukan Ramadan."

"Surat edaran dari Pak Walikota sudah keluar. Kami minta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, tertib dan patuh terhadap peraturan," kata Muhammad Zahirsyah, Jumat (20/2).

Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditandatangani Walikota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 itu mengatur sejumlah pembatasan kegiatan usaha guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek, hingga biliar diwajibkan menutup operasional selama satu bulan penuh.

Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam lingkungan hotel. Tempat pijat kesehatan maupun refleksi juga diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan.

Selain itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beraktivitas, namun wajib mengikuti ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran.

Ia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan yang diatur

"Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang nakal, segera lakukan teguran," ujarnya.

Muhammad Zahirsyah juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang.

"Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak oleh Kasatpol PP waktu itu katanya sudah tutup, tapi kenyataannya siangnya saya lihat kesana masih buka. Ini tidak boleh terulang," cetusnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan ke call center Satpol PP 0811-7599-888 / 0852-7120-7821 atau 112 jika menemukan pelanggaran di lapangan.

"Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran," sebutnya.

Pihak DPRD Pekanbaru juga mengingatkan seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.

Imbauan tersebut sejalan dengan surat edaran Agung Nugroho selaku Walikota Pekanbaru yang menetapkan seluruh THM di Kota Pekanbaru termasuk yang berada di fasilitas hotel wajib tutup selama Ramadan.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH, menegaskan bahwa pengelola yang tetap beroperasi pada malam Ramadan harus ditindak tegas tanpa pengecualian.

“Jangan coba-coba buka diam-diam. Masyarakat pasti melaporkan. Kepatuhan terhadap aturan selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru bersama Tim Yustisi perlu meningkatkan pengawasan serta menggelar razia rutin.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha diminta diterapkan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, Ramadan harus dihormati bersama oleh seluruh pelaku usaha. THM, termasuk biliar, wajib menaati ketentuan yang telah disepakati. “Jika masih ada yang membandel, langsung ditindak tegas,” tegasnya.

DPRD juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan selama Ramadan.

Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru pada Selasa (17/2/2026) menetapkan pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Rapat dipimpin Wali Kota Pekanbaru dan dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru M. Isa Lahamid, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya.

Hasil rapat memutuskan seluruh THM dan biliar dari jenis apa pun wajib tutup. Rumah makan atau restoran diperbolehkan melayani pada siang hari hanya untuk dibawa pulang (take away), sedangkan layanan di tempat dibuka mulai pukul 16.00 hingga 05.00.

Khusus pelaku usaha makanan dan minuman bagi non-muslim dapat beroperasi pada siang hari dengan syarat tertentu. (rp.ind/*)

Tags : ramadhan, ramadhan 2026, tempat hiburan malam, thm, jaga kekhusyukan ramadan, thm jaga nuansa ramadhan,