JAKARTA - Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan penegakan hukum pertambangan timah ilegal saat ini belum tuntas.
Karena baru menyentuh sektor pertambangan ilegal yang hanya wilayah darat.
Bagi Burhanuddin ke depan penegakan hukum yang sama -dengan di darat- akan diterapkan di wilayah laut.
Bagi pejabat nomor satu di jajaran Adhyaksa kerugian negara dan lingkungan akibat tambang ilegal di laut tak kalah besarnya dengan darat.
Maka dari itu ke depan pihaknya mengusulkan adanya pembentukan Satgas PKH (penertiban kawasan hutan) kembali.
Kalau di hutan masih ada jarak.
Di laut kan teknologinya sangat mudah tidak perlu menggunakan teknologi tinggi disedot, naik diurai di atas selesai gitu.
"Itu perlu pengawasan semua," tegas Burhanuddin didampingi langsung Jampidsus Febrie Adriansyah usai acara penyerahan aset korupsi timah Rp 300 T kepada PT Timah.
"Wacana kami dengan Pak Kasum tadi seperti itu (buat Satgas tetap). Itu ke depan, tapi Satgas PKH saat ini membuat laporan dulu (ke presiden.red)," tukasnya. (*)
Tags : tambang ilegal di laut, tambang ilegal darat, jaksa agung, News,