PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] melaporkan peristiwa kejadian pembangunan proyek jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil] yang sempat menuai polemik.
"Jaksa minta klarifikasi INPEST terkait temuan proyek hasil investigasi dilapangan."
"Proyek jembatan Air Hitam yang dikerjakan PT. Tirta Marga Jaya Beton, selaku kontraktor pelaksana kegiatan yang telah dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang [PUTR] Rohil pada tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp31.644.070.921,80."
"Kami telah melaporkan atas proyek jembatan itu dengan Nomor 77/Laporan-INPEST/X/2023, tertanggal 4 Oktober 2023 tujuan laporan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi Riau tentang dugaan kerugian negara berdasarkan investigasi dilapangan," kata Ketua Umum [Ketum] INPEST, Ir Marganda Simamora SH M.Si, Rabu (22/5/2024).
"Sekarang kami balik diminta Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau melalui suratnya nomor B-1442/L.4.5/Fd.1/04/2024, tanggal 25 April 2024 atas temuan kita adanya dugaan kerugian negara, yang berpotensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 milyar dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp199 juta atas pembangunan jembatan Air Hitam Rohil," sebut Ganda Mora nama sapaan hari-harinya ini.
Tetapi Ganda Mora menambahkan, pada hari Kamis 2 Mei 2024 baru bisa memberikan keterangan tentang dugaan kelebihan bayar dan ketahanan mutu bangunan didepan Penyidik Pidsus.
"Kami menduga ketahanan beton tidak mencapai kualitas beton sesuai spek di kontrak kerja yaitu seharusnya K-350 namun dilapangan di temukan campuran formulasi semen untuk beton menggunakan Molen sehingga diduga hanya mencapai K-225," terangnya.
"Dalam pemberian keterangan yang kami sampaikan agar penyidik menghadirkan ahli beton untuk mengukur ketahanan atau kualitas beton yang di laksanakan."
"Kita juga minta agar di ukur ketahanan jembatan terhadap beban sesuai dengan kualifikasi pembangunan jembatan air hitam tersebut karena akan berhubungan dengan tiang dan pondasi yang terpasang apakah sesuai spek atau tidak."
Pembangunan proyek jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil].
"Investigasi kami terkait laporan atas kelebihan bayar akibat tidak sesuai spek dan volume sebesar Rp. 1.2 miliar berpotensi kekurangan penerimaan sebesar Rp. 199.557,204,01 akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan audit atau hasil LHP BPKRI Riau tahun 2023 atas anggaran Tahun 2022."
"Pada pihak kejaksaan kita sampaikan belum mengetahui apakah kerugian akibat kelebihan bayar dan kekurangan penerimaan tersebut sudah disetor ke kas daerah, sehingga perlu dilakukan konfirmasi atau pemeriksaan kepada BKAD Rohil dan kalau belum dibayar atau dibayar tidak sesuai waktu yang telah diberikan maka sudah melanggar hukum," terang Ganda Mora.
Jadi menurutnya, pemanggilan oleh Kejati yang dirinya sebagai pelapor dilaksanakan Senin 2 Mei 2024 di ruangan Pidsus Kejari Riau Lantai IV, diharapkan penyidik melakukan progres penyidikan dengan serius untuk menghadirkan ahli beton dan jembatan serta BKAD untuk, menguji kekuatan beton dan daya tahan jembatan maupun soal pengembalian kelibahan bayar kegiatan.
Sebelumnya INPEST telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau tentang adanya dugaan kerugian negara yang berpotensi adanya kelebihan pembayaran atas pembangunan jembatan Air Hitam ini.
Surat Laporannya berisi nomor: 77/Lap.ap-INPEST/VII/2023 INPEST dengan melaporkan Kadis PUTR Rohil, KPA, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas terkait proyek pembangunan jembatan Air Hitam Pujud Rp31,6 miliar itu.
Adapun isi laporan; Adanya dugaan kerugian negara sesuai dengan audit BPK RI tahun 2022 hasil pemeriksaan dokumen pengerjaan terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume dan tidak sesuai spek atas pekerjaan 9 paket sebesar Rp2.839.747.18 dan potensi kelebihan bayar sebesar, pekerjaan yang volume kontrak untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspekturat sebesar Rp456.070.883,16 dan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembayaran berikutnya sebesar Rp376.559.006,06.
Menjawab adanya kelebihan pembayaran proyek pembangunan jembatan Air Hitam Pujud sebesar Rp31,6 miliar itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP M.Si yang ditemui saat dikonfirmasi sedikit tertunduk sambil menjawab, kalau persoalan itu memang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK RI.
"Jadi kita tunggu saja apakah nanti pihak rekanan yang mengerjakan proyek bisa mengembalikan kelebihan bayar tadi," sebutnya.
Jembatan Air Hitam
Terlapor PT. Tirta Marga Jaya Beton, kontraktor pelaksana kegiatan/proyek yang dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil pada tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp31.644.070.921,80.
Proyek yang dikerjakan PT. Tirta Marga Jaya Beton beralamatkan Jalan Taman Sari Komp. Drimlenn Square No. 1 Tangkerang Selatan Pekanbaru itu, banyak menemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Informasinya proyek jembatan ini juga ditemukan kejanggalan seperti adanya trotoar di mana pada bestek yang lebarnya mesti 50 cm, namun di lapangan 47 cm.
Kemudian, ada keretakan pada konstruksi jembatan, patok pengarah asal jadi tanpa ada pondasi penguat sehingga tidak kokoh dan goyang, tidak dibuatnya dinding kawat bronjong sehingga akan mengakibatkan jembatan bisa abrasi atau amblas.
Kegiatan pembangunan proyek jembatan ini saat dilakukan penandatanganan kontrak kegiatan fisik dan pengawasan tidak sinkron [misalnya; penandatanganan terlebih dahulu selesai kontrak kegiatan fisiknya], yang seharusnya bersamaan dengan kontrak pengawasannya, selain itu jarak penandatanganan kontrak kegiatan fisik dan pengawasan berjarak 29 hari
‘’Kami beraharap Kajati Riau c.q. Asisten Intelijen Kejati Riau menindaklanjuti laporan ini dengan menurunkan timnya ke lapangan untuk mengusut dugaan tipikor pada proyek Pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud itu,’’ harap Ganda Mora.
Sebelumnya, Kepala Dinas [Kadis] PUTR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asnar meninjau persiapan peresmian jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
"Masa pengerjaan sudah terlihat 95 persen selesai persiapannya," kata Kadis PUTR Rohil Asnar.
Menurut Asnar, peresmian jembatan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dilangsungkan pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, "semua sudah sesuai jadwal yang telah ditentukan," sebut Asnar lagi.
Proses pembangunan proyek jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil].
Kadis PUPR Rohil Asnar MSi kembali menekankan kalau pekerjaan jembatan itu dilakukan atas permintaan masyarakat ke dinas PUTR melalui pihak terkait, dan sesuai dengan visi dan misi Bupati Rohil yang ingin membangkitkan daerah terisolir.
"Dengan itu, maka dilakukan pekerjaan jembatan Air Hitam ini, dan Alhamdulillah telah selesai dan sudahpun diresmikan, yang tentunya harapan kita bisa meningkat pendapatan ekonomi masyarakat," kata Asnar.
Tetapi pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada proyek peningkatan jalan yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Permasalahan yang dimaksud yakni, adanya kekurangan volume dan rekapitulasi ketidaksesuaian spesifikasi beton pada sejumlah proyek peningkatan jalan tersebut.
Adapun proyek-proyek itu, pertama peningkatan Jalan Poros Pekaitan. Pekerjaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2019, dengan nilai Rp15 miliar lebih.
Adapun perusahaan yang mengerjakan proyek ini, PT Arung Samudera Jaya. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume sebanyak Rp61.894.672,53.
Yang kedua, proyek peningkatan Jalan Bagan Batu-Tanjung Medan. Pekerjaan proyek ini juga menggunakan DAK reguler tahun 2019, dengan nilai Rp15 miliar lebih. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bangun Purba Satahi. Berdasarkan temuan BPK, dalam proyek ini terdapat kekurangan volume sebanyak Rp75.273.081,66.
Selanjutnya yang ketiga, yakni proyek peningkatan Jalan Poros Bangko Pusaka. Proyek ini dikerjakan oleh PT Donny Putra Mandiri pada tahun 2019. Yang mana, dalam proyek ini, Pemerintah Kabupaten Rohil menggelontorkan uang sebanyak Rp8 miliar lebih. Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82.181.808,15.
Kemudian proyek keempat, peningkatan Jalan Pinggir Sungai Rokan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cahaya Kurnia Riau pada tahun 2019. Yang mana, dalam proyek ini, menghabiskan uang sebanyak Rp12 miliar lebih.
Meskipun proyek sudah dinyatakan siap 100 persen, akan tetapi dalam temuan BPK RI ada kekurangan volume pekerjaan. Yang mana nilainya sebesar Rp146.142.800,88.
Proyek terakhir yang menjadi temuan BPK pada tahun 2019 yakni, peningkatan Jalan Poros Kubu. Proyek lanjutan dari tahun sebelumnya ini, dikerjakan oleh PT Semangat Hasrat Jaya. Adapun nilai proyek itu sebesar Rp17 miliar lebih.
Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat rekapitulasi ketidaksesuaian spesifikasi beton pada proyek tersebut. Yang mana nilainya sebesar Rp412.370.849,24.
Jadi terakhir Ganda Mora mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi yang tanggap atas laporan masyarakat ini, INPEST berharap kedepannya APH lebih berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara. (*)
Tags : proyek jembatan air hitam, rokan hilir, riau, independen pembawa suara transparansi, inpest temukan proyek jembatan bermasalah, pembangunan jembatan menuai polemik, proyek jembatan air hitam, proyek di rohil, News,