PEKANBARU - Jaksa peneliti Kejati Riau, saat ini sedang menelaah atau meneliti berkas Yan Prana Jaya, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2013-2017.
Hal ini dilakukan pasca berkas perkara tersangka dilimpahkan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kepada jaksa peneliti, atau masuk proses tahap I. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, saat ini berkas perkara tersangka sedang berada ditangan jaksa peneliti. "Berkas masih di jaksa peneliti, saat ini lagi ditelaah, lagi diteliti," kata Hilman pada media, Selasa (16/2).
Penelitian berkas ini dipaparkan Hilman, meliputi syarat formil maupun materil. Jika sudah lengkap, maka nantinya disebutkan Hilman, berkas tersangka bisa dinyatakan P-21. Setelah itu, baru bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun jika dinyatakan sebaliknya, atau belum lengkap, maka berkas perkara tersangka akan dikembalikan ke jaksa penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk, atau P-19.
Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru. Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.
Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau. Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung. Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," kata dia.
Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. "Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Tags : Jaksa Peneliti Kejati Riau, Periksa Berkas Yan Prana Jaya, Tersangka Korupsi Yan Prana Jaya,