PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4).
Eksepsi tersebut sebelumnya menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan kabur sehingga dinilai harus batal demi hukum.
Sidang ini menjadi momentum krusial karena akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan.
Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang disorot jaksa merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai sidang.
Ia menekankan bahwa proses perencanaan dilakukan tim teknis, sementara dirinya hanya menetapkan regulasi melalui peraturan gubernur.
Dakwaan jaksa juga menyoroti pertemuan di kediaman gubernur yang disebut menjadi awal praktik pemerasan.
Abdul Wahid membantah adanya tindakan tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan ponsel peserta.
Ia menyebut pertemuan itu hanya berisi arahan umum tentang tata kelola pemerintahan.
“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Ia juga menolak tudingan ancaman mutasi.
“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung April–November 2025 dan melibatkan beberapa nama, termasuk kepala dinas, tenaga ahli gubernur, serta ajudan.
Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan “fee” proyek setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Persentase setoran disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Setoran dilakukan bertahap, Tahap I Rp1,8 miliar, Tahap II Rp1 miliar dan Tahap III Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Sidang tanggapan eksepsi akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menerima keberatan terdakwa atau memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)
Tags : gubernur riau nono aktif, abdul wahid, korupsi, jpu, Jaksa Penuntut Umum, dugaan korupsi abdul wahid,