Korupsi   2026/03/04 21:25 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana PI Rp 64 Miliar, INPEST: 'Mantan Bupati dan Direktur Utamanya Juga Perlu Diusut'

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana PI Rp 64 Miliar, INPEST: 'Mantan Bupati dan Direktur Utamanya Juga Perlu Diusut'
Kedua tersangka kasus korupsi dana PI 10 persen Blok Rokan saat ditahan Kejati Riau, Senin (15/12/2025).

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau SPRH.

Tetapi Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejati Riau juga bisa usut mantan Bupati Rohil dan Direktur Utama yang diduga memiliki peran dalam pencairan dan pengelolaan PI yang tak prosedur.

"Kita mendesak Kejati Riau menuntaskan penyidikan kasus tersebut yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir AS, oknum pengacara berinisial Z, dan Direktur Utama PT SPRH, Rahman," kata Ir. Marganda Simamora SH M.Si, Ketua Umum (Ketum) INPEST dalam relisnya, Rabu (4/3).

"Ketiganya disebut memiliki peran dalam dugaan pencairan dan pengelolaan dana PI yang tidak sesuai prosedur," tambahnya.

Sementara penahanan oleh Kejati terhadap berinisial MA dan DS ini sudah dilakukan pada Senin 15 Desmber 2025.

"Tersangka MA merupakan Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sedangkan DS adalah Kepala Divisi Pengembangan di PT SPRH," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah pada wartawan, Selasa (16/12).

Zikrullah mengungkapkan, bahwa kedua tersangka berinisial MA dan DS. MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang cukup. Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau untuk MA dan DS dikeluarkan dengan nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 15 Desember 2025.

"MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT. SPRH," lanjut Zikrullah.

Kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Rahman dan Zulkifli.

Rahman menjabat sebagai Direktur Utama PT SPRH, sedangkan Zulkifli adalah pengacara perusahaan daerah Rokan Hilir tersebut.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus ini, kita menetapkan MA dan DS sebagai tersangka," imbuh Zikrullah.

Kedua tersangka terlibat dalam praktik pembelian fiktif kebun sawit serta mark up pembelian Company Yard.

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 64.221.498.127,60, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Zikrullah.

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong (AS) pada Selasa (3/3/2026). Pemeriksaan Ketua Golkar Rohil ini, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

SPRH merupakan BUMD milik Pemkab Rokan Hilir (Rohil). Sepanjang 2023-2024, perusahaan plat merah daerah ini menerima dana PI lebih dari Rp 551 miliar. Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, pemeriksaan Afrizal Sintong (AS) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka. 

Adapun keempat tersangka yakni Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Satu tersangka lainnya adalah  Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Khusus perkara Rahman telah dinyatakan lengkap alias P21. 

Zikrullah menerangkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi untuk tersangka Zulkifli dan 33 orang saksi untuk tersangka Dedi Saputra. Sementara saksi untuk tersangka Muhammad Arif berjumlah 32 orang.

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 7 orang ahli," kata Zikrullah, Rabu (4/3/2026). 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut," jelas Zikrullah. 

Terhadap keempat tersangka, dikenakan sangkaan primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf a, huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 64,22 miliar lebih.

Kembali disebutkan Marganda Simamora, Ketum INPEST, penegakan hukum di Riau perlu bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus diselesaikan secara terbuka agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujarnya.

INPEST menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI, di antaranya:

  • Evaluasi terhadap kinerja Kejati Riau yang dinilai lamban dalam menangani kasus dana PI Rohil.
  • Penetapan tersangka baru selain Dirut PT SPRH.
  • Pemanggilan ulang atau penerbitan DPO terhadap oknum pengacara “Z” yang diduga menerima Rp46 miliar.
  • Penggunaan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat.
  • Audit investigatif bersama BPKP untuk menelusuri aliran dana Rp551 miliar.
  • Pemeriksaan ulang terhadap mantan Bupati Afrizal Sintong.
  • Transparansi penyidikan kepada publik.
  • Aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI bila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Ia pun memaparkan, pencairan dana PI Rohil sebesar Rp551 miliar yang merugikan negara, peran pemegang saham utama yaitu mantan Bupati Afrizal Sintong memiliki peran sangat sentral dan penting, sebab sejak awal Februari 2024 lalu sudah terjadi pencairan dana hingga ratusan miliar tanpa RKA dan RUPS sehingga diduga pencairan dana tersebut hanya berdasarkan surat perintah pemegang saham atau Bupati Rokan Hilir waktu itu.

"Ini pertanggung jawabannya carut marut, tentu sudah terjadi korupsi yang tidak terlepas dari peran kepala daerah sebagai pemilik saham utama," terangnya. (*)

Tags : Blok Rokan, Kejati Riau, korupsi Rp 64 miliar, PT Sarana Pembangunan, Rokan Hilir,