
ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Punggulan, Suyatno, dan Kaur Keuangan Desa, Sutio, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Kades dan Kaur Keuangan Desa Punggulan jadi tersangka ditahan."
“Tersangka Suyatno selaku Kepala Desa Punggulan bersama-sama dengan tersangka Sutio, Kaur Keuangan Desa Punggulan, diduga telah melakukan penarikan Dana Desa tanpa mengikuti mekanisme yang sah," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung dalam konfrensi persnya.
Dana tersebut diakui dan dikuasai langsung oleh Kepala Desa, "mereka mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi,” ungkap Heriyanto.
Keduanya kini ditahan Kejari Asahan dan dititipkan di Lapas Labuhan Ruku pada Senin (26/5) malam.
Heriyanto Manurung, yang didampingi Kasi Pidana Khusus Chandra Syahputra dan Kasubsi Pidsus Harold Manurung, menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp525.820.979.
Ia menjelaskan, tersangka Suyatno juga diduga melaksanakan sendiri proyek pembangunan fisik desa yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan masyarakat desa.
Sementara itu, tersangka Sutio tetap mencairkan dana tanpa kelengkapan dokumen yang sah, meskipun mengetahui dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dia (Sutio) tidak menolak pencairan dana meskipun tahu dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” terang Heriyanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rp.tam/*)
Tags : kades tersangka, kaur keuangan tersangka, Kades dan Kaur Keuangan jadi tersangka, desa punggulan asahan, kasus dugaan korupsi dana desa, News Daerah,