Korupsi   2024/05/22 18:1 WIB

Jaksa Ungkap Kasus Perjalanan dan Tunjangan Rumah Dinas Fiktif yang Melibatkan Pimpinan DPRD Riau

Jaksa Ungkap Kasus Perjalanan dan Tunjangan Rumah Dinas Fiktif yang Melibatkan Pimpinan DPRD Riau
Tengku Fauzan Tambusai

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seiring Penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT), Jaksa jua menguak fakta lainnya.

"Jaksa ungkap kasus perjalanan dinas fiktif dan tunjangan rumah dinas Pimpinan DPRD Riau."

Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menerapkan TFT, Plt Sekretaris DPRD Riau, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan TFT sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024.

Tim Jaksa Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status TFT dari saksi menjadi tersangka.

Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari saksi EN selaku Koordinator Verifikasi.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatan tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggungjawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp2.343.848.140.

Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, TFT ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sewaktu TFT menjabat Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) ada temuan tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Riau.

Mantan Plt Sekwan DPRD Riau TFT hari ini, Rabu 15 Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan status tersangka terhadap Tengku Fauzan Tambusai.

Di tahun yang sama, 2022, sebenarnya terdapat temuan lain di Sekretariat DPRD Riau. Itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2022.

Terdapat temuan atas anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan/anggota DPRD Riau.

Temuan ini terkait Pimpinan/anggota DPRD Riau yang berstatus suami istri. Dikutip dari Tribunpekanbaru, ditemukan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan/Anggota Perwakilan Rakyat Daerah yang Berstatus Pasangan Suami/Istri Belum Sesuai Ketentuan.

Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.305.417.280.

Jumlah ini terealisasi sebesar Rp16.939.797.900. atau 92,54 persen dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar Rp16.751.666.000,00 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp18.081.600.000,00 merupakan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam LHP APBD Riau 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri (AN) sebesar Rp 234.600.000,00,

Jumlah itu dirinci berdasarkan perhitungan berikut:

Tunjangan perumahan setahun (Rp 23.000.000,00x12) = Rp 276.000.000,00
Dikurangi PPh Pasal 21 (15%) = Rp 41.400.000,00
Jumlah kelebihan pembayaran = Rp 234.600.000,00

Dalam audit yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Riau ditegaskan jika hal itu bertentangan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu hal ini juga bertentangan dengan Perda Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Dalam rekomendasi auditnya BPK meminta Gubernur Riau kala itu untuk memerintahkan Sekwan untuk memroses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah. (*)

Tags : kasus korupsi, jaksa ungkap kasus perjalanan dinas fiktif, tunjangan rumah dinas pimpinan dpdr riau, kasus korupsi di riau,