PEKANBARU - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini sejak Rabu 7 Mei 2021. Jalan Lintas Timur [Jalintim] Pekanbaru ditutup untuk hari pertama.
Larangan mudik yang tertuang didalam aturan Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan diberlakukan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang ada di pos penyekatan mudik di Jalan Lintas Timur Km 22, Pekanbaru, memberhentikan seluruh kendaraan yang dicurigai akan melakukan mudik ke kampung halamannya.
Beberapa kendaraan roda empat seperti travel banyak yang diminta untuk memutar-balik kendaraanya. Hal tersebut lantaran sang supir dan penumpang tidak mampu menunjukan surat bebas Covid-19. "Sudah jelas intruksi dari walikota dan gubernur sudah jelas diatur semuanya, bahwasanya penyekatan mudik ini sudah sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh walikota dan gubernur," kata Kanit Lantas Polsek Tenayan Raya, AKP Desmon Simanjutak pada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan beberapa kabupaten tetangga seperti Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan juga Kabupaten Siak. Bagi pengendara yang memiliki surat bebas Covid-19 sepeti hasil dari Swab PCR dan juga Swab Antigen, serta bagi pekerja yang membawa surat keterangan maka akan diperbolehkan masuk maupun keluar dari Pekanbaru. "Setidaknya sudah ada lebih dari 10 kendaraan yang kita minta untuk putar balik, baik roda dua dan juga roda empat," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Jalan Lintas Timur Pekanbaru Ditutup, Larangan Mudik, Jalintim Pekanbaru,