
PEKANBARU - Jalur pelintasan antardaerah kerap menjadi jalur utama penyelundupan manusia dan barang secara ilegal.
Jalur pelintasan utama di darat ataupun laut yang menghubungkan beberapa daerah di Tanah Air seharusnya menjadi jalur yang memudahkan bagi mobilitas manusia dan barang yang masuk secara ilegal.
Pada kenyataannya, jalur pelintasan yang strategis itu juga dijadikan jalur utama penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika.
Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan menangkap lima penyelundup moter gede (moge), suku cadang moge, anjing pitbull, hingga ayam bangkok dari Thailand dengan nilai Rp 20 miliar.
Barang-barang itu diselundupkan melalui pantai timur Sumatera bagian utara (Sumbagut).
Penyelundupan barang terlarang pun tidak hanya berlanjut, tetapi juga terus bermunculan dengan modus dan ragam komoditas barang baru.
Selama ini, sebagian besar narkoba yang beredar di Indonesia masuk melalui jalur penyelundupan pantai timur Sumbagut. Demikian juga pakaian bekas dan bawang merah.
Setelah dikumpulkan di Sumut, barang-barang ini akan diedarkan secara luas ke beberapa daerah di Indonesia.
Jika sebagian besar penyelundupan sebelumnya berasal dari China dan Malaysia, kali ini barang-barang selundupan didatangkan dari Thailand.
Tidak hanya melalui jalur darat, penyelundupan juga dilakukan melalui jalur laut.
Pada akhir Mei lalu, misalnya, polisi membekuk jaringan penyelundup benih lobster melalui Batam.
Pada 28 Mei 2024, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap penyelundup benih lobster berinisial HK di pelabuhan feri Sekupang, Batam.
Ia membawa sebuah koper berisi 1.500 benih lobster. Benih itu diduga akan diselundupkan ke Vietnam.
Benih lobster itu berasal dari Palabuhanratu, Jawa Barat. HK mengaku disuruh seseorang berinisial O untuk membawa ribuan benih lobster itu dari Lampung sampai Batam. Kini, O masuk daftar pencarian polisi.
Benih lobster yang dibawa HK adalah jenis pasir. Harga benih lobster itu per ekor sekitar Rp 100.000.
Barang selundupan yang dibawa HK berjumlah 1.500 ekor benih lobster itu senilai Rp 150 juta.
Tidak hanya barang, penyelundupan manusia juga menjadi beban berat yang harus diatasi. Jalur laut terutama yang harus diwaspadai terkait tindak pidana perdagangan orang.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Kepulauan Riau menyergap perahu yang membawa 19 kilogram sabu dan empat pekerja migran tanpa dokumen dari Malaysia.
Perahu itu dikemudikan dua terduga pelaku, tetapi aparat hanya berhasil menangkap satu orang. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/4/2024).
Dalam perahu itu, tim F1QR menemukan empat pekerja migran tanpa dokumen asal Nusa Tenggara Barat.
Aparat juga menemukan dua tas jinjing berisi sabu yang dibungkus dalam 19 kemasan teh.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri Komisaris Besar Bubung Pramiadi, tujuan utama para terduga pelaku adalah menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam.
Penyidikan kasus tersebut selanjutnya dilakukan BNN.
Bagaimana jalur pelintasan itu dimanfaatkan untuk penyelundupan?
Berbagai modus dilakukan penyelundup untuk bisa memasukkan barang atau manusia secara ilegal lintas daerah, bahkan lintas negara.
Dalam kasus perdagangan orang, misalnya, tak hanya marak di Batam, tetapi juga menjamur di hampir seluruh pantai timur Sumatera. Bahkan, tak jarang sindikat perdagangan orang nekat menyelundupkan pekerja migran tanpa dokumen dengan perahu kecil.
Pengakuan Dendi (37), salah satu pekerja migran yang April lalu diselamatkan di sebuah pulau tak berpenghuni di kawasan Batam mengonfirmasi hal itu.
Ia masuk ke Malaysia lewat jalur nonprosedural dengan hanya berbekal visa pelancong dan membayar Rp 15 juta kepada penyelundup.
Untuk bisa kembali ke Indonesia, ia harus membayar 3.000 ringgit atau sekitar Rp 10 juta kepada penyelundup untuk dipulangkan lewat jalur gelap ke Indonesia.
Ia mengenal penyelundup dari sesama pekerja migran dari mulut ke mulut.
Sementara itu, untuk penyelundupan narkoba dari jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, para penyelundup bekerja sama dengan kaki tangan mereka di Indonesia.
Sepanjang tahun 2020, BNN Provinsi Lampung mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayah Lampung.
Dari kasus itu, aparat menangkap 18 tersangka dengan barang bukti 32,1 kilogram sabu, 210,3 kg ganja, dan 15.935 butir pil ekstasi.
Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Lampung Rohmansyah mengatakan, pengiriman narkoba ke Lampung sebagian besar berasal dari Sumatera Utara dan Aceh.
”Kurir membawa narkoba melalui jalan lintas Sumatera atau jalan tol,” ujar Rohmansyah saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Bandar Lampung, Rabu (30/12).
Mengapa barang-barang ilegal itu mudah diselundupkan melalui jalur pelintasan antardaerah?
Orang dan barang ilegal mudah diselundupkan melalui jalur-jalur utama pelintasan yang menghubungkan antardaerah karena kerap kali petugas minim sehingga pengawasan longgar.
Di sisi lain, karakter jalur-jalur utama pelintasan antardaerah itu memang memudahkan mobilisasi manusia dan barang.
Pada saat yang sama, permintaan atas barang-barang ilegal itu sangat tinggi. Kawasan Sumut, misalnya, selain menjadi pusat peredaran gelap narkoba, Sumut juga menjadi pintu masuk utama narkoba ke Indonesia sebelum diedarkan ke beberapa provinsi.
Narkoba, khususnya jenis sabu dan ekstasi, sebagian besar diproduksi di China. Narkoba itu lalu transit di Malaysia.
Dari sana lalu dikirim lewat jalur laut ke pelabuhan tikus di sepanjang pantai timur Sumatera bagian utara.
Di daerah lain, petugas tidak bisa bekerja sendiri. Mereka sangat mengandalkan informasi dari masyarakat untuk menangkal masuknya narkotika, terutama yang melalui jalur laut.
Pada 2022, misalnya, TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 179 kilogram kokain yang harganya ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun.
Dari sisi jumlah barang bukti, upaya penyelundupan kokain ini disebut yang terbesar di Indonesia.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) TNI AL yang mengawasi jalur-jalur arus balik Lebaran dalam patroli dengan KAL Sangiang, menemukan bungkusan plastik mengapung di sekitar Pelabuhan Merak, Selat Sunda.
Saat itu, Satgas TNI AL telah mendapat laporan intelijen sehingga meningkatkan pengawasan.
Mereka mencurigai empat bungkusan itu berisi narkoba. Bungkusan lalu dibawa ke Pangkalan TNI AL Banten yang lalu menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.
BNN Banten mengetes isi bungkusan itu.
”Ternyata dugaan bahwa itu narkoba jenis kokain terbukti setelah dites BNN,” kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, Senin (9/5).
Apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyelundupan?
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mengatasi penyelundupan manusia dan barang ilegal melalui jalur-jalur pelintasan antaradaerah.
Pengawasan yang ketat dan penambahan patroli rutin di berbagai jalur ataupun titik pelintasan mutlak diperlukan agar penyelundupan dapat ditangkal.
Penempatan informan dan intelijen di lokasi-lokasi yang rentan terjadi penyelundupan manusia dan barang perlu dilakukan.
Dengan demikian, laporan kepada pihak yang berwenang mengenai dugaan penyelundupan dapat disampaikan dengan valid.
Keberhasilan Stasiun Karantina Pertanian Sorong di Papua Barat Daya yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), April 2023, dalam menangkal penyelundupan satwa endemik patut dicontoh.
Dalam peristiwa itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong I Wayan Kertanegara mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah cara untuk mengetahui modus para pelaku.
Salah satunya adalah menempatkan informan dan intelijen di lokasi-lokasi yang rentan terjadi penyelundupan tumbuhan dan satwa.
”Kami telah memetakan modus-modus yang digunakan para pelaku. Salah satu modus adalah menggunakan kardus yang telah dikemas secara rapi, tetapi terdapat beberapa lubang,” ungkap Wayan.
Belajar dari kasus di Sorong, penelusuran terhadap pola dan modus penyelundupan, serta kolaborasi antarinstansi, ternyata dapat menjadi cara yang ampuh untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan itu. (*)
Tags : jalur pelintasan antardaerah, rentan penyelundupan, penyeludupan manusia dan barang ilegal, tppo, narkotika, penyelundupan, content brief, News Daerah,