News Daerah   2024/09/07 21:26 WIB

Jangan Coba-coba, RT-RW yang Berpolitik di Pemilukada 2024 Bakal Kena Sanksi

Jangan Coba-coba, RT-RW yang Berpolitik di Pemilukada 2024 Bakal Kena Sanksi

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sanksi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol).

"RT-RW yang berpolitik di Pemilukada 2024 bakal kena sanksi."

"Mungkin secara etis di permendagri dan perda itu, apakah masih pantas RT atau RW menjadi tim kampanye di salah satu peserta pemilu, sangsi nya di pemda itu," kata Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau, Jumat (6/9/2024).

Larangan dan sanksi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda).

Sangsi menanti RT dan RW yang aktif berpolitik di Pemilu 2024, baik sebagai timses, berkampanye hingga menjadi anggota partai politik (parpol).

Larangan dan sangsi diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan daerah (perda). 

Sangsi bakal diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, berdasarkan permendagri terkait organisasi kemasyarakatan atau peraturan yang ada di setiap daerah.

Bawaslu sendiri tidak akan menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh RT maupun RW.

Dalam permendagri mengenai organisasi kemasyarakat dan persatuan di daerah, RT dan RW dilarang terlibat aktif serta menjadi anggota partai politik. 

Jika Ketua RW maupun RT menjadi anggota partai politik serta aktif berkampanye, maka harus mengundurkan diri.

"Ada perda, ada juga peraturan mendagri, terkait syarat calon RT RW itu, dia syaratnya tidak boleh menjadi anggota partai politik, nah itu sangsinya ada di pemda, pemda yang memberikan sangsi," terangnya.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh RT ataupun RW.

Nantinya, pemda yang akan memberikan sangsi.

Bawaslu hanya bisa memproses hingga ke tingkat kepala desa (kades/lurah) saja. Jika kades aktif berkampanye memenangkan caleg maupun paslon capres-cawapres, bisa ditangani oleh pengawas pemilu sesuai peraturan yang ada.

"Itu juga dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu pasal 280 tidak ada RT RW, yang ada itu adalah kepala desa dan perangkat desa serta BPD," jelasnya. (*)

Tags : Pemilukada 2024, Bawaslu, RT, RW, riau, Partai Politik, Desa, pemda, News Daerah,