JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian resmi menerbitkan surat keputusan tentang penyaluran pendanaan untuk dukungan pengembangan sarana dan prasarana bagi petani kelapa sawit sejak April 2020 lalu.
Janji Dirjenbun akan bangun pabrik sawit mini untuk mendukung pengembangan dan hasil petani.
Pada beleid itu memungkinkan petani kelapa sawit. Pada beleid itu memungkinkan petani memperoleh dukungan untuk membangun pabrik kelapa sawit mini.
Belum lama ini muncul kembali upaya pembangunan pabrik kelapa sawit untuk petani, namun kali ini dipelopori pemerintah daerah. Seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) bakal membangun pabrik Industri Palm Oil (IPO) dan Crude Palm Oil (CPO).
Pabrik ini diproyeksikan dapat menampung buah kelapa sawit dari kebun petani, harapannya agar harga buah sawit petani bisa meningkat.
Sebelumnya pabrik IPO ditargetkan beroperasi pada 2021 dan tahun 2022 pabrik CPO akan beroperasi, pada akhir tahun 2019 lalu proyek ini masih dalam proses penyusunan studi kelayakan.
Kendati belum ada yang berhasil, kini pengembangan pabrik kelapa sawit mini untuk kelompok petani kelapa sawit atau Koperasi mulai didukung regulasi, utamanya dalam dukungan pendanaan.
Merujuk Surat Keputusan Ditjen Perkebunan Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020 Tentang Pedoman Teknis Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapasawit, pada lampiran BAB II secara umum mencatat, bahwa pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bertujuan untuk meningkatkan produksi atau produktivitas atau mutu hasil yang disesuaikan dengan jenis kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, serta dengan karakteristik teknis tanaman kelapa sawit dan/atau jenis pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dapat diberikan dalam bentuk paket. Pendekatan pemberian sarana dan prasarana dalam bentuk paket didasari oleh efektivitas dalam rangka pemenuhan produksi dan produktivitas atau mutu hasil.
Salah satu paket yang ditawarkan adalah paket unit pengolahan hasil. Dimana sarana dan prasarana tersebut diberikan sesuai dengan pembangunan pabrik kelapa sawit melalui paket per unit.
Merujuk lampiran BAB V mencatat, unit pengolahan hasil yang diberikan merupakan unit pengolahan TBS dengan kapasitas olah dan luas areal kebun serta usia tanaman menghasilkan (TM) sesuai kapasitas unit pengolahan, pertama, 10 ton TBS/Jam dengan luas kebun 2.500 Ha dengan produksi minimal 60.000 ton TBS/tahun.
Kedua, kapasita 20 ton TBS/Jam dengan luas kebun 4.000 Ha dengan produksi minimal 120.000 ton TBS/tahun. Lantas Kapasitas 30 ton TBS/Jam dengan luas kebun 6.000 Ha dengan produksi minimal 180.000 ton TBS/tahun.
Dimana sasaran penerima unit pengolahan hasil adalah koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya. Tentu saja guna memproleh paket ini mesti mengikuti syarat pengajuan usulan yang disertai dengan dokumen pendukung yang telah ditentukan pihak terkait.
Sayangnya kebijakan itu masih berkutat pada pembangunan unit pengolahan, sementara untuk kebijakan tata niaga penjualan minyak sawit yang dihasilkan dari pabrik sawit mini tersebut belum ditetapkan, termasuk menjaga harga jual minyak sawit dari PKS Mini yang ditetapkan tidak meleset jauh dari harga pasaran. (*)
Tags : pabrik sawit mini, dirjenbun janji bangun pabrik sawit mini, pabrik sawit mini untuk dukung pengembangan dan hasil petani,