
MENJELANG Iduladha, umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban kerap mempertanyakan hukum memotong rambut dan kuku. Apakah benar seorang yang hendak berkurban dilarang melakukannya?
Bulan Zulhijah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam. Di dalamnya terdapat sejumlah amalan ibadah yang sangat dianjurkan, termasuk kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadits.
Salah satu hadits yang sering dikutip terkait amalan ini menyebutkan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat berkurban sejak awal bulan Zulhijah hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.
Dalil Hadits dan Pandangan Ulama
Dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., disebutkan riwayat dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin menyembelihnya, ketika terlihat hilal bulan Zulhijah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.” (HR Abu Daud)
Meski demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum larangan ini. Mengacu pada buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Memotong kuku dan rambut dalam sepuluh hari pertama Zulhijah bagi orang yang akan berkurban hukumnya makruh, bukan haram.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, larangan ini termasuk makruh tanzih, yakni perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan.
Dukungan atas pendapat ini juga muncul dari hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tetap menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk merawat diri, meski telah mengirimkan hewan hadyu (kurban) ke Baitullah. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukan dalam kategori haram.
Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan
Dari berbagai pendapat dan dalil yang ada, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan:
Anjuran Tidak Memotong
Orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Jika niat berkurban muncul di tengah bulan, maka anjuran berlaku sejak niat itu muncul.
Makna Memotong Rambut dan Kuku
Larangan ini mencakup tindakan menghilangkan kuku dan rambut dengan cara apa pun, termasuk mencabut, menggigit, atau memotong. Yang dimaksud rambut di sini mencakup seluruh rambut di tubuh seperti bulu ketiak, rambut kemaluan, kumis, dan lainnya.
Kondisi Tertentu Diperbolehkan
Apabila ada kondisi yang mengharuskan seseorang memotong rambut atau kuku—seperti kuku yang rusak atau alasan medis—maka hal tersebut dibolehkan dan tidak termasuk pelanggaran.
Sebagai penutup, larangan ini lebih merupakan bentuk penghormatan terhadap waktu-waktu mulia dalam Islam serta sebagai simbol kesiapan dan pengorbanan seorang muslim. Meski bersifat makruh menurut sebagian ulama, menjalankan anjuran ini merupakan wujud ketundukan pada sunnah Rasulullah SAW.
Wallahu a’lam.
Tags : iduladha, jelang iduladha, qurban, pequrban dilarangan potong rambut dan kuku,