PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Aktivitas kendaraan di Kota Pekanbaru mulai menunjukkan kepadatan saat jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Jelang lebaran mobilitas kendaraan mulai meningkat."
"Kita tahu, jelang lebaran ada waktunya larangan truk masuk kota. Apakah H-7 atau H-3. Tapi karena kondisi kota pekanbaru sudah mulai macet, larangan tersebut sudah bisa dimulai pekan ini," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Selasa (11/4).
Dewan juga memberikan masukan pada Dishub hal perkiraan ramainya masyarakat luar kota Pekanbaru yang datang untuk berbelanja kebutuhan lebaran ke kota bertuah.
"Untuk tetap memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat saat beraktivitas di jalan," kata Robin Eduar.
Ia meminta Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk standby di lokasi yang dinilai rawan kemacetan, termasuk juga melarang truk-truk besar melintasi jam-jam tertentu.
Ada pengecualian khusus bagi truk pengangkut sembako, BBM dan gas elpiji. Kendaraan pengangkut barang tersebut boleh beroperasi masuk kota, untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan pokok kebutuhan sehari-hari.
"Kalau truk-truk ini boleh. Itu kan pemasok kebutuhan sehari-hari rumah tangga. Termasuk truk Damkar," jelasnya.
Menurut Politisi PDI-P ini, larangan itu selain meminimalisir kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan, juga larangan truk bertonase besar masuk ke kota sudah ada sejak lama. Itu diperkuat dengan SK Walikota Pekanbaru.
Bahkan informasi yang diterima kemarin, Dishub Pekanbaru akan segera memberlakukan lagi larangan truk tonase masuk kota tersebut.
"Makanya, ini kan sejalan. Kita harapkan bisa dilaksanakan segera. Lakukan sosialisasi dan langsung action. Jangan berteori saja," sebutnya.
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan penindakan terhadap truk tonase besar yang masuk jalan kota.
Namun sebelumnya memberikan sosialisasi pengalihan lalu lintas dan teguran atau peringatan kepada pengendara agar tidak lagi melintas.
Dishub sendiri kini sudah memasang rambu lalin untuk pengawasan truk tonase berat masuk kota.
"Insyaallah kalau tidak ada halangan kita mulai minggu ini. Kita lakukan penindakan ringan saja dulu, kita arahkan dan berikan peringatan agar tidak melintas dalam kota," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Baharuddin, Senin (10/4).
Ia mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasi dan disepakati bersama antara jajaran pemerintah dan instansi vertikal. Termasuk dengan pemilik kendaraan tonase besar serta sejumlah asosiasi dan organisasi pengemudi.
Penindakan akan dimulai dari arah lintas timur dan utara. Timnya juga sudah memasang rambu-rambu Lalin sebagai penunjuk arah. Agar truk dapat melintas di jalan yang sudah ditentukan, bukan masuk perkotaan.
Misalnya truk tonase berat dari Pasir Putih nantinya diarahkan melintasi Jalan Kubang Raya. Kemudian ke Jalan Garuda sampai ke Terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Tidak boleh masuk Jalan SM Amin dan HR Subrantas.
Ia mengatakan, sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan selama beberapa waktu lalu. Maka itu, diharapkan para pengemudi truk tonase besar sudah dapat memahaminya.
Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas 8 ton.
Selain itu, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru. Dalam SK itu, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam jam itu, mereka diperbolehkan melintas dengan syarat hanya melintas. (rp.sul/*)
Editor: Surya Dharma
Tags : Jelang Lebaran, mobilitas kendaraan mulai meningkat, pekanbaru, jelang lebaran di pekanbaru, news kota,