News Kota   2025/02/16 8:22 WIB

Jelang Ramadan Pemko Pekanbaru akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Wajib Tutup

Jelang Ramadan Pemko Pekanbaru akan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Wajib Tutup

PEKANBARU – Menjelang bulan suci Ramadan, Satpol PP Pekanbaru tertibkan tempat hiburan malam (THM). Sesuai Perda penyedia hiburan malam wajib tutup.

Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021. Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama bulan Ramadan guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa aturan ini akan ditegakkan tanpa pengecualian. 

"Dalam rangka menyambut Ramadan, sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan, aktivitas tempat hiburan malam seluruhnya akan ditutup selama bulan suci ini. Kami mengharapkan kepada seluruh penyelenggara tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa surat edaran resmi mengenai aturan ini akan segera disampaikan kepada masing-masing penyelenggara tempat hiburan malam.

Saat ditanya terkait cafe laksamana muda apakah akan ditutup atau tidak selama bulan suci Ramadhan, Zulfahmi mengungkapkan jika lokasi tersebut berkaitan dengan tempat hiburan malam makan akan ditutup.

"Sama ya, kalau berkaitan dengan tempat hiburan, kita akan tutup. Tapi berkaitan dengan mungkin restoran, ini perlakuannya akan berbeda," ungkapnya.

"Namun, untuk restoran, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya akan diberlakukan aturan berbeda," lanjutnya.

Menurut Zulfahmi, restoran dan rumah makan tetap boleh beroperasi, namun dengan pembatasan tertentu. 

"Setiap tahunnya, rumah makan, restoran, dan kedai kopi tidak diperbolehkan menyediakan makanan di tempat selama siang hari. Mereka hanya bisa melayani takeaway dan baru boleh buka untuk dine-in mulai pukul 16.00 WIB," tambahnya.

Nantinya aturan lengkap terkait operasional rumah makan dan restoran selama Ramadan akan disampaikan melalui surat edaran resmi dalam waktu dekat. 

Dirinya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang ditetapkan demi menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh khidmat bagi umat Muslim. (rp.efi/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : ramadhan, ramadan 1446 hijriyah, pekanbaru, tempat hiburan malam wajib tutup di ramadhan,