News Kota   2023/06/04 16:39 WIB

Jembatan Penyeberangan Orang yang Tak Dirawat Pihak Ketiga akan Diambil Alih

Jembatan Penyeberangan Orang yang Tak Dirawat Pihak Ketiga akan Diambil Alih

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan mengambil alih Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak dirawat pihak ketiga. Pasalnya, perawatan dan pemeliharaan JPO merupakan kewajiban pihak ketiga selaku pengelola.

"Jembatan Penyeberangan Orang yang tak dirawat pihak ketiga akan diambil alih."

"Dalam perjanjiannya itu, diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak ketiga) untuk memanfaatkan ini berupa iklan. Iklan yang sifatnya komersil selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya," kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (4/6).

Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, JPO sebagian besar dibangun pada masa jabatan Walikota Pekanbaru almarhum Herman Abdullah.

Pembangunan JPO tersebut diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru.

Dalam pembangunan JPO tersebut, Pemko Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan kerjasama itu, pihak ketiga dapat memanfaatkan iklan komersil selama 5 tahun.

Setelah masa kontrak tersebut habis, maka pihak ketiga kembali menyerahkan pengelolaannya kepada Pemko Pekanbaru.

Akan tetapi, hingga kini belum sepenuhnya pihak ketiga yang menyerahkan aset JPO terset kepada Pemko Pekanbaru.

"Sebagian besar sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah dan ada juga yang belum menyerahkan kepada pemerintah daerah. Ketika diserahkan kepada pemerintah, perawatan dan pemeliharaan itu dikembalikan kepada pemerintah," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta pihak ketiga yang masih atau sedang mengelola JPO agar memperbaiki, merawat dan memelihara JPO.

"Ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya, harus segera diganti pihak ketiga. Harus diperbaiki, karena perawatan JPO itu kepada mereka (pihak ketiga)," jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ada JPO yang tidak terawat yang dikelola pihak ketiga, maka pihaknya pun dapat mengambil alih pengelolaannya.

"Kami sudah data untuk menyampaikan, apabila dia (pihak ketiga) sudah tidak merawat (JPO), maka kami akan ambil alih. Dalam artian kontraknya bisa kita revisi kembali," tegasnya. (rp.elf/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : jembatan penyeberangan orang, jpo, pekanbaru, news kota,