Masa berlaku visa umrah sebelum kedatangan kini dipersingkat menjadi sebulan.
AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jamaah umrah Indonesia memperhatikan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi mengenai perubahan regulasi visa umrah.
Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jamaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.
Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pekan depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Ichsan Marsha menyampaikan, perubahan ini perlu disikapi secara disiplin dan cermat oleh seluruh pihak penyelenggara.
“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jamaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jamaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jamaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujar Ichsan, Senin (3/11).
ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay).
“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jamaah Indonesia tetap terlindungi, dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuh dia.
Ichsan juga menekankan, kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif dan kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kemenhaj RI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.
Sebagai langkah proaktif, Kemenhaj RI mengeluarkan imbauan sebagai berikut:
Menurut Ichsan, Kemenhaj RI akan terus memantau implementasi kebijakan visa baru ini bersama otoritas Arab Saudi serta memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat dan penyelenggara umrah di Indonesia. (*)
Tags : jamaah umrah, visa umrah, visa umrah jamaah indonesia, visa umrah jamaah, jamaah umrah indonesia, jamaah umrah di indonesia, visa umrah dibatasi ,