PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) minta Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto tidak perlu pusing memikirkan kebutuhan areal lahan pengganti seluas 9.966 hektare untuk relokasi penduduk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Relokasi Warga TNTN tak kunjung clear'
"Areal HTI eks PT Rimba Seraya Utama (RSU) sudah dicabut Menhut dan kini di duduki PT Agro Abadi (PT AA) jadi kebun sawit. Jika keduanya (RSU dan AA) itu masuk ranah tindak pidana sebaiknya ditangkap saja pelakunya," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) DPP GARAPAN yang mengusulkan pada Plt Gubri, Senin (30/3).
Menurutnya, ada suatu kegilaan yang sedang menjadi mode di negeri lancang kuning ini.
"Yang terindaksi merambah, menduduki hutan negara dan mengarah kerugian negara tak juga memenjarakan korporasi."
"Jika ditarik ke akarnya, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke kantong daerah. Tidak ada mens area. Tetapi apakah keputusan bisnis yang diambil itu sudah berdasarkan dokumen yang sah, laporan keuangan yang audited, dan keyakinan bahwa prospek usaha itu sudah layak?."
"Jika korporasi bertindak diluar prosedur otomatis berarti pidana, maka tutup saja usahanya di negeri ini. Karena tidak ada satu perusahaan pun di dunia yang portofolionya bebas dari menduduki harta negara tanpa izin," kata Larshen Yunus.
Dalam hukum pidana, mens area adalah niat jahat. Jika seorang koorporasi terbukti menduduki harta negara tanpa izin, menerima suap, merekayasa dokumen, atau mengalirkan dana ke rekening pribadinya, maka itu adalah kejahatan.
"Tuntutlah dan penjarakan," pintanya.
Sebagai Ketua Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN), kata Larshen mencontohkan yang terjadi ketimpangan di bumi lancang kuning, SF Hariyanto bisa meminta pemerintah pusat memberikan kepastian soal legalitas lahan untuk relokasi warga TNTN itu.
Ada 3.916 kepala keluarga (KK) yang saat ini menguasai sekitar 10.600 hektare lahan di TNTN, "areal eks PT RSU ada seluas 12.600 hektar, jadi sangat memungkinkan warga dialihkan kesitu," sebutnya.
"Untuk kebutuhan lahan relokasi penduduk TNTN sebenarnya masih banyak tersedia. Seperti salah satunya yakni lahan eks PT RSU seluas 12.600 hektare di Kabupaten Kampar yang sudah dicabut izinnya pada 2018 silam," tambahnya.
"Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya pada 30 Oktober 2018, mencabut konsesi perusahaan afiliasi Panca Eka Grup tersebut."
"Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) Pola Transmigrasi itu tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018."
"Dalam diktum keempat SK tersebut, sebenarnya Menteri LHK telah menugaskan Gubernur Riau untuk melakukan langkah-langkah lanjutan usai izin konsesi PT RSU dicabut. Salah satunya yakni menugaskan Gubernur Riau melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sampai ada penetapan lebih lanjut," kata Larshen.
Tetapi Larshen tidak menampik, di lapangan lahan eks konsesi HTI RSU justru telah banyak bersalin rupa menjadi perkebunan kelapa sawit, baik dikuasai korporasi maupun kelompok dan individu tertentu.
Kementerian Kehutanan pun dinilai tidak memiliki action lanjutan, usai mencabut izin konsesi PT RSU. Bisa dikatakan, pencabutan izin hanya dilakukan di atas kertas.
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana ini melihat PT AA sudah membangun pabrik kelapa sawit (PKS) pada tahun 2012.
"Tidak diketahui dengan pasti apa dasar hukum dan perizinan yang dikantongi oleh PT AA, sehingga bisa membangun kebun sawit dan PKS di atas kawasan hutan eks HTI milik PT RSU itu," sebutnya.
Secara umum, sejak RSU mengantongi izin konsesi HPHTI pada 1996 lalu, praktis kegiatan tanaman hutan industri berupa penanaman akasia atau eukaliptus tidak dilakukan secara memadai.
Beragam gangguan dan aksi penyerobotan di areal konsesi datang silih berganti dijadikan alibi oleh manajemen RSU.
Menurutnya, RSU dikepung dari beragam lini, mulai dari kelompok mengatasnamakan warga tempatan, kelompok tani dan bahkan korporasi terus berseteru dengan RSU. Alhasil, HTI pola transmigrasi gagal diwujudkan.
"Yang terjadi, konsesi HTI secara massif berubah menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah pihak diduga secara ilegal, tidak saja oleh PT AA," terang Larshen.
RSU pernah mendapat gugatan dari PT Air Jernih, tambah Larshen.
Perusahaan RSU mengklaim memiliki hak atas kebun sawit seluas 735 hektar diduga berada dalam konsesi RSU.
Namun, pada 2009 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Air Jernih sekaligus menguatkan hak kelola RSU di atas lahan kawasan hutan tersebut.
Anehnya, sampai saat ini putusan MA tersebut tak kunjung dilakukan eksekusi. Kebun sawit masih tegak berdiri, hasilnya terus dipanen.
Tetapi satu sisinya PT AA mendapat 'angin segar' pada tahun 2014 lalu, kata Larshen.
Di ujung masa jabatannya, Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014.
Secara mengejutkan, SK buatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengalihkan (mumutihkan) status kawasan hutan yang diduga dikuasai Agro Abadi menjadi kawasan non hutan alias area penggunaan lain (APL).
Secara de facto, Agro Abadi sementara 'aman'. Namun, secara de jure, posisi Agro Abadi masih diperdebatkan karena tak secara otomatis lahan yang diputihkan itu menjadi haknya.
Penerbitan SK oleh Zulkifli Hasan juga diduga kuat berkaitan tertangkapnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan koleganya Gulat Manurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014 atau 4 hari sebelumnya diterbitkannya SK 878.
Menurut Larshen Yunus menyikapi itu, hingga kini KLHK tak kunjung pernah melakukan langkah apapun terkait persoalan tersebut.
"Gakkum KLHK tidak menyidik kasus alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dan massif ini". (*)
Tags : TNTN, Relokasi Warga TNTN, PT Rimba Seraya Utama, PT RSU, PT Agro Abadi, PT AA, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Plt Gubri pusing soal relokasi warga TNTN, News,