Sosial   2026/04/13 16:31 WIB

Jika Tak Lunas Utang Piutang Negara, Apakah Lantas Jadi Beban Seluruh Rakyat?

Jika Tak Lunas Utang Piutang Negara, Apakah Lantas Jadi Beban Seluruh Rakyat?

JAKARTA -- Syariat Islam tidak pernah menyepelekan perkara utang. Bahkan, roh seorang Muslim akan "tertahan" bilamana ia memiliki utang yang belum dilunasi hingga akhir hayatnya.

Nabi Muhammad SAW pernah diundang untuk memimpin shalat jenazah seorang Mukmin. Sebelum ibadah dimulai, Rasulullah SAW menanyakan kepada pihak keluarga, apakah almarhum masih memiliki tanggungan utang dan adakah yang bersedia menanggungnya.

Hampir saja Nabi SAW tidak jadi memimpin shalat jenazah. Barulah ketika ada yang menyatakan mau menanggung utang si almarhum, beliau akhirnya mau menshalatkannya.

"Nabi bersabda, 'Shalatkanlah saudara kalian ini.' Kemudian, Abu Qatadah berkata, 'Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Utangnya menjadi tanggunganku.' Maka Nabi SAW pun menshalatkannya" (HR al-Bukhari).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menegaskan, perbuatan menunda-nunda pembayaran utang ketika mampu menunaikannya, adalah terlarang. Beliau bersabda, "Menunda membayar utang bagi orang kaya (mampu) adalah kezaliman" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Lantas, bagaimana halnya dengan utang pemerintah atau utang negara? Apakah seluruh penduduk negara itu ikut menanggungnya di hadapan Allah di akhirat kelak?

Seperti dikutip dari laman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, utang pemerintah tidak serta merta menjadi tanggung jawab tiap warga negara tersebut di akhirat kelak.

Dalam Islam, prinsip yang berlaku adalah bahwa “tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.”

Allah SWT berfirman:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى ۝

“Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya …” (QS an-Najm: 38–39). 

Keputusan berutang, penggunaan dana pinjaman, serta besaran yang diambil bukanlah hasil keputusan warga negara secara personal atau individual. Itu adalah keputusan otoritas pemerintah.

Karena itu, beban moral dan pertanggungjawaban ukhrawi ada pada pihak yang berutang, yaitu pemimpin, pengelola atau pemerintah negara yang mengambil kebijakan tersebut.

Bagaimana dengan ungkapan semisal "tiap orang Indonesia---bahkan bayi yang baru lahir---menanggung utang negara sekian juta rupiah"?

Perkataan itu hanya menggambarkan perumpamaan matematis. Dalam arti, besaran utang negara (plus bunganya) dapat dibagi secara merata ke seluruh jumlah penduduk.

Namun, dalam pandangan Islam, ini tak berarti bahwa setiap warga (bahkan bayi) akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat lantaran kebijakan fiskal pemerintah.

Memang, rakyat merasakan dampak ekonomi dari kebijakan utang yang diambil pemerintah. Misalnya, melalui fasilitas publik yang tersedia atau, katakanlah, besaran pajak lantaran pemerintah mesti menjaga ruang fiskal.

Akan tetapi, dalam perspektif syariat Islam, tanggung jawab moral dan ukhrawi tetap melekat pada diri pemimpin beserta jajarannya yang mengambil dan mengelola pinjaman tersebut.

Itu pula yang menegaskan, betapa besar dan berat beban seorang pemimpin. Amanah harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak di hadapan Allah.

Nabi SAW bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Tags : utang, utang pemerintah, utang negara, warga negara, muhammadiyah, kewajiban warga negara,