Headline Nasional   2022/03/25 14:46 WIB

Jokowi Perbolehkan Mudik yang Sudah Vaksinasi, 'Tapi Tidak untuk Bukber'

Jokowi Perbolehkan Mudik yang Sudah Vaksinasi, 'Tapi Tidak untuk Bukber'

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden yang memperbolehkan mudik Lebaran tahun ini bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis dua dan booster.

Selain itu, Presiden Joko Widodo membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan hasil tes PCR negatif.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Kemudian Kemenhub menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

Namun, sama seperti sebelum-sebelumnya, edaran Kemenhub ini akan selalu merujuk pada edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," ujar Adita, dirilis Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan di lapangan, Kemenhub akan mendiskusikannya dengan para pemangku kepentingan termasuk Polri. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR.

Oleh karenanya, Kemenhub mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik Lebaran tahun ini. 

'Tak boleh buka bersama'

Selain itu Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. "Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual.

Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia. Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini.

Berikut daftarnya.

Syarat Mudik 2022: PPLN Tak Perlu Karantina

Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina. Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 maret 2022 perkembangan pandemi COVID di negara kita terus membaik, karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran," bebernya.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina namun pemerintah tetap mewajibkan appkn untuk melakukan tes usab PCR," sambung dia.

Jokowi menekankan jika hasil tes PCR dinyatakan negatif, masyarakat diizinkan langsung melakukan aktifitas di Indonesia. Sementara jika hasilnya positif harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

Pejabat Tak Boleh Bukber

Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," sambung dia.

Syarat Mudik 2022: Wajib Vaksin Booster

Selain PPLN tak perlu karantina, Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

"Bagi masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster," terang Jokowi.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster," ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.

Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.

"Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan dia.

Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah dirangkum.

Syarat Mudik 2022: Ini Aturan Vaksin Booster

Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:

  • Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
  • Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
  • Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
  • Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)

Syarat Mudik 2022: Ini Jenis Vaksin Booster

Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:

Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Syarat Mudik 2022: Ini Kombinasi Vaksin Booster

Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang disetujui Kemenkes RI:

Vaksin primer Sinovac dibooster:

  • Vaksin AstraZeneca setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin Moderna dosis penuh.
  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Vaksin primer AstraZeneca dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Pfizer dibooster:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Vaksin primer Moderna dibooster:

    Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:

    Vaksin Moderna setengah dosis

Vaksin primer Sinopharm dibooster:

    Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id (https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines) cakupan vaksinasi booster masih tertinggal jauh dengan total 7,65 persen dari sasaran kelompok. Sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29 persen dan dosis dua di 73,59 persen. (*)

Tags : Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm,