JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam aturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025.
Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berdasarkan salinan Perpres, ketentuan ini terangkum dalam Pasal 22A.
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Adapun untuk pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilaksanakan tiga hari kemudian, yaitu pada 10 Februari 2025.
Perubahan ini dipandang penting mengingat Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia.
Pelantikan yang dilakukan serentak diharapkan dapat menciptakan kesinambungan dan sinergi antar lembaga pemerintahan daerah yang baru.
Dengan ditandatanganinya Perpres ini, persiapan pelantikan mulai digodok oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang akan mengoordinasikan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai transisi kepemimpinan di tingkat daerah, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. (*)
Tags : peraturan presiden, presiden Jokowi keluarkan perpres baru, aturan Jadwal pelantikan gubernur terpilih 2025,