JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, yang akan menjadi landasan aturan untuk pencairan DBH sawit ke daerah.
Dana DBH dibagikan kepada daerah penghasil sawit dengan tujuan untuk untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah lain non penghasil sawit.
Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, mengharapkan kepala daerah yang akan menerima dana DBH sawit agar mengalokasikan dana itu untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"DBH sawit harus berdasarkan rencana aksi daerah dan pemda harus menentukan skala prioritas pekerjaan. Mengharapkan, pemda dapat menggunakan DBH ini untuk pemberdayaan petani dan pembangunan kelompok serta penyelesaian konflik dalam perkebunan termasuk pemetaan kelapa sawit untuk dapat comply dengan aturan Uni Eropa dan pendekatan sertifikasi," kata Mansueto, Kamis (27/7/2023).
Mansueto menambahkan, selain itu diharapkan juga agar pemda tidak memanfaatkan dana itu untuk ekspansi sawit dengan alasan menambah jatah DBH. Pemerintah harus konsisten meningkatkan produksi sawit berkelanjutan agar daerah bisa menghasilkan lumbung sawit berkelanjutan.
Sebelumnya kementerian keuangan menyatakan ada 350 daerah penghasil sawit yang bakal kena guyur DBH yang totalnya Rp3,4 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengonfirmasi bahwa anggaran DBH sawit sudah masuk ke dalam APBN 2023.
Apabila prosesnya dapat berjalan lancar sesuai rencana, maka paling cepat DBH sawit akan mulai dicairkan di Agustus 2023.
"Target kami ya akhir bulan ini, atau awal bulan depan sudah bisa selesai PP-nya. Nanti akan dikeluarkan PMK soal pembagiannya dan bisa segera disalurkan," tandas Luky.
Tetapi Gubernur Syamsuar menanggapi tentang PP DBH sawit ini, pada Selasa 25 Juli 2023 menilai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tersebut tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Sebagaimana pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada 24 Juli 2023 itu, dijelaskan jika DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut.
Seperti, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian, data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyambut dengan baik.
Gubri Syamsuar berharap, DBH Sawit dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan.
Apalagi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.
"Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan," ucap Gubri. (*)
Tags : dana bagi hasil, dbh sawit, dbh sawit untuk petani, dbh sawit digunakan untuk pemberdayaan petani,