"Wacana karantina wilayah di lingkup terkecil seperti RT/RW untuk mengendalikan penularan Covid-19 dinilai akan sia-sia jika pemerintah pusat tidak menerbitkan payung hukumnya"
acana karantina wilayah di lingkup terkecil seperti RT/RW untuk mengendalikan penularan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo terutama karena saat ini sudah muncul lebih dari satu juta kasus positif. Walau terlambat dilakukan, pakar kesehatan masyarakat menilai kebijakan itu dapat menjadi salah satu strategi jitu, asalkan penelusuran kontak erat digencarkan secara maksimal.
Namun pejabat di daerah, termasuk di tingkat RT, mengatakan pelaksanaan karantina wilayah akan sia-sia jika pemerintah pusat tidak menerbitkan payung hukumnya. Karantina wilayah di tingkat RT pernah dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada masa awal pandemi tahun 2020. Meski bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona, kebijakan itu tidak berjalan mulus, kata Trisakti Ario, salah satu Ketua RT di wilayah tersebut.
Trisakti berkata, ia akhirnya membuka kembali mobilitas di permukimannya karena pejabat dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum tidak pernah datang untuk mengendalikan aktivitas warganya. Protokol kesehatan seperti jaga jarak sosial dan penggunaan masker wajah pun, kata Trisakti, diabaikan sebagian besar pemukim di RT-nya. "Waktu itu wilayah kami ditutup sama sekali. Tapi saya kan cuma pejabat RT, jadi saya minta dukungan ke tingkat kelurahan. Responsnya payah," kata Trisakti dirilis BBC INdonesia, Kamis (28/01).
"Saya dulu minta minimal personel Satpol PP datang untuk memberikan shock therapy (terapi kejut) ke warga saya untuk menjalankan protokol. Saya kan cuma bisa teriak tapi tidak bisa menindak. Setiap kali saya memperingatkan warga untuk patuh protokol, besoknya mereka kembali melanggar. Jadi kalau hanya saya sendiri yang bergerak, susah memberikan shock therapy ke warga," ujar Trisakti.
Pada 27 Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkata bahwa Presiden Jokowi meminta para menteri menerapkan strategi baru untuk mengatasi pandemi. Salah satu cara yang diajukan Jokowi, kata Muhadjir, adalah karantina wilayah terbatas di lingkup RT/RW.
Bagaimana agar optimal?
Pakar epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyayangkan karantina wilayah ini baru diwacanakan sekarang atau hampir setahun setelah kasus positif pertama muncul di Indonesia. Agar tak menjadi kebijakan yang sia-sia, Tri menyebut penelusuran kontak di lingkup RT/RW perlu dilakukan secara serius. Pada dasarnya, menurut Tri, karantina dan isolasi harus diprioritaskan untuk yang positif Covid-19 dan yang pernah berkontak erat dengan orang itu. "Apapun kita lakukan walaupun terlambat. Apa boleh buat daripada tidak sama sekali," kata Tri.
"Kasus positif dikarantina hingga tingkat RW. Warga lain boleh bergerak, asalkan kasusnya diam. Tapi deteksi harus jalan, jangan sampai orang-orang yang bermobilisasi itu orang yang sakit. Itu yang berbahaya," tuturnya.
Dan supaya implementasi karantina wilayah terbatas dapat terkontrol, Tri menganjurkan agar pejabat RT/RW dibebankan tanggung jawab untuk menjalankan strategi ini. "Yang paling berperan semestinya satgas RT/RW yang sudah dibentuk. Yang bertanggung jawab seharusnya mereka. Di Indonesia kan pejabat RT/RW digaji. Kalau tidak bisa menjalani tugas itu, ganti saja. Kalau kasus positif di wilayah mereka bertambah, satgas RW harus bisa menjelaskan kenapa itu terjadi. Kalau sudah dikarantina seharusnya kan tidak ada penambahan kasus," kata Tri.
'Perlu payung hukum'
Pemprov DKI Jakarta, misalnya, sejak April 2020 menerbitkan pedoman tertulis untuk Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW. Namun pedoman itu tidak berkaitan dengan karantina wilayah dalam lingkup apapun. Merujuk pedoman itu, pejabat RT/RW di Jakarta diminta untuk melakukan sejumlah hal, antara lain mendata dan melaporkan warga mereka yang mengalami gejala maupun positif Covid-19 ke puskesmas.
Satgas Covid-19 di lingkup terkecil ini pun dibentuk di banyak daerah lainnya. Walau begitu, Kepala Dinas Kota Palangkaraya, Anjar Hadi Purnomo, meminta pemerintah pusat menerbitkan peraturan khusus jika meminta daerah menerapkan karantina wilayah di RT/RW. "Harus disamakan dulu bagaimana bentuk karantina wilayah yang dimaksud. Apakah RT/RW ditutup sehingga orang tidak boleh masuk dan keluar? Kalau ditutup, lantas siapa yang menjaga?. Ini kan menyangkut sarana-prasarana juga, terutama jika ada konsekuensi anggaran yang harus dikeluarkan," kata Anjar.
Selama ini, kata Anjar, Pemkot Palangkaraya bersiasat mengisolasi orang-orang dengan gejala sedang dan ringan di Rumah Karantina Covid-19 yang bertempat di Asrama haji Al-Mabrur. Menurut Anjar, rumah karantina itu merupakan salah satu strategi Pemkot Palangkaraya untuk mengatasi pandemi, terutama saat belum ada kebijakan yang sifatnya terpusat. Hal senada dikatakan Trisakti Ario, pejabat RT kawasan Sunter, Jakarta. Selama ini dia hanya mendata warganya yang bergejala dan positif Covid-19 ke kelurahan. Tapi karena tidak diberikan kewenangan, dia ragu menutup permukiman saat muncul kasus positif. "Kalau dasar hukumnya lemah, saya tidak punya pegangan," kata Trisakti.
Gencar di awal pandemi
Pada periode awal pandemi Covid-19 di Indonesia, inisiatif warga menutup permukiman demi mencegah penyebaran virus corona muncul di berbagai daerah. Ary, warga Bogor, Jawa Barat, yang suaminya meninggal setelah terpapar Covid-19 sempat merasakan karantina di lingkup RT/RW itu. Namun saat ini isolasi di kompleks rumahnya tidak pernah diberlakukan lagi, walau tetangganya positif Covid-19. "Lingkungan aku dulu diisolasi, warga tidak diperbolehkan keluar karena warga di lingkungan sebelah takut," kata Ary.
"Tapi sekarang semuanya bersikap biasa saja. Ada yang orang dekatnya positif tapi malah berkeliaran. Aku bingung, kok tidak seperti aku. Dulu kami benar-benar diisolasi bahkan sampai dizolimi," ujarnya.
Bagaimana langkah konkret pemerintah pusat?
Setelah instruksi Jokowi terkait karantina wilayah di RT/RW, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, berkata pihaknya akan memperbesar peran pejabat di lingkup permukiman. Dalam Instruksi Mendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), walau hanya berlaku untuk kawasan Jawa dan Bali, Wiku menyebut pemerintah pusat sudah meminta pemerintah daerah membuat dan mengoptimalkan satgas di tingkat desa. "Menyadari potensi di masyarakat dan prinsip gotong royong, maka posko yang terdiri dari berbagai unsur, seperti BPBD, Satpol PP, maupun elemen masyarakat akan jadi perpanjangan tangan pemerintah di daerah," kata Wiku.
Hingga kini belum ada kejelasan kapan dan bagaimana karantina wilayah di tingkat RT/RW akan bergulir. Menteri Muhadjir menyatakan teknis pelaksanaaan karantina terbatas ini masih dibahas. (*)
Tags : Wacanakan Karantina Ditingkat RT/RW, Kendalikan Penularan Covid-19,