News Daerah   2022/04/02 18:16 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah 

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah 

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar, meminta agar hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur Anthony Hamzah, terdakwa perusakan perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Sebab, akibat peristiwa yang mencekam tersebut, karyawan PT. Langgam Harmuni mengalami kerugian sebesar Rp 409 juta. Hingga saat ini, para korban masih mengalami trauma yang mendalam, ada anak-anak dan wanita yang menjadi korban tindak pidana itu.

Dalam sidang, jaksa memohon agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pengurusakan Perumahan karyawan PT Harmoni di Kampar memutuskan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 92 / KPR / 02 / 2022 An. terdakwa Dr Anthony Hamzah MP alias Antoni bin (Alm) Hamzah Lutfi telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

"Kemudian menyatakan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. Selanjutnya menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Anthony Hamzah MP dilanjutkan," ujar JPU Kejari Kampar Satrio Aji Wibowo SH MH kepada Majelis Hakim, Kamis (31/3) di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Satrio dalam sidang lanjutan tanggapan penuntut umum itu juga menyampaikan, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak mendasar, tidak jelas dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.

"Jadi setelah kami membaca dan mempelajari dengan seksama eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa, yang disampaikan pada persidangan hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, maka keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada poin A, B, C, D, E dan F tidak wajib dan tidak akan kami tanggapi dikarenakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi," kata JPU.

Namun demikian terhadap keberatan tersebut perlu sedikit diluruskan terkait keberatan terdakwa pada poin E dan F agar tidak menjadi kesalah pahaman bagi terdakwa dan penasehat Hukum.

"Terhadap eksepsi penasihat hukum Terdakwa pada poin "E" yang menyebutkan "Berkas Perkara Yang Digunakan Berbeda” hanyalah dugaan penasehat hukum saja dikarenakan sejatinya berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang oleh tim penuntut umum adalah berkas perkara yang sama dengan Berkas Perkara yang Tim Penuntut Umum terima dari Penyidik," kata JPU. 

Dia melanjutkan, adapun apabila penasihat hukum merasa telah melihat perbedaan nomor dan tanggal dalam I (satu) Berkas Perkara baik dalam resume maupun sebagainya, tidak dapat serta merta mengindikasikan dan memastikan adanya perbedaan berkas perkara. Dimana sampai dengan saat ini pun baik terdakwa dan penasihat hukumnya juga tidak pernah membandingkan berkas perkara tersebut.

Sedangkan poin F yang menyebutkan "Tentang Pemanggilan Terdakwa untuk menghadap Persidangan Pada Pengadilan Negeri Bangkinang" kenyatanya telah diaksanakan dengan menyerahkan surat panggilan tahanan untuk sidang kepada pejabat rumah tahanan yakni Anggota Kasat Tahti Polres Kampar. 

"Selain itu dapat disampaikan bahwa beberapa hari sebelum sidang pertama dimulai kami telah menyerahkan salinan surat dakwaan kepada terdakwa, dimana pada saat itu juga telah disampaikan bahwa berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Aji, sidang perkara atas diri terdakwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya. 

"Apabila tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dirinya sebagai mana disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya," tandasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan, atas perintah dari terdakwa Anthony selaku Ketua Kops M Kabupaten Kampar, sekitar antara bulan Juli tahun 2020 sampai dengan sekitar bulan September tahun 2020, saksi Asep selaku bendahara Kopsa M menyerahkan uang milik Kopsa M sejumlah Rp 600 juta kepada saksi Hendra Sakti dengan cara dikirimkan sebanyak 5 kali melalui transfer ke nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

Dikatakan Aji, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.

Aji melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M. Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

"Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.

Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. 

Hendra Sakti saat itu berkata keluar kalian dari rumah ini, bawa barang-barang berharga kalian. Kalau ada barang kalian yang rusak dan hilang nanti saya yang bertanggung jawab beberapa orang dari massa yang datang bersama Hendra Sakti, Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim ada mengatakan kalau penghuni perumahan susah di suruh anggotanya keluar dari rumah, bakar saja dia.

"Saksi Basken RM yang melihat massa yang terus berdatangan, kemudian meminta agar orang-orang yang menempati atau menghuni Perumahan PT Langgam tersebut keluar dari Perumahan," kata JPU. (*)

Tags : Jaksa Penuntut Umum, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah, News Daerah, Koperasi Sawit Makmur, KOPSAM M,