BENGKALIS – Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis Ns Popy Yulia Santisa Skep kembali menghimbau masyarakat Bengkalis dapat meningkatkan protokol kesehatan (Prokes).
“Pasien kasus suspek bergejala hasil swab di RS Permata Hati Mandau terlihat meninggal di RS Permata Hati Mandau,” ujarnya menambahkan dimana pasien yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis makin memprihatinkan Skep pada media, Senin (2/11).
Diakuinya, dalam rentang waktu tiga hari ini saja dari 31 Oktober – 2 Nopember, 3 orang pasien Covid-19 meninggal dunia dan ketiga-tiganya berasal dari Kecamatan Mandau. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis, data per 31 Oktober, pasien meninggal dunia adalah pasien 832, Y (LK, 67) dari Kecamatan Mandau. Kemudian, pada data hari berikutnya, pasien dengan nomor pasien 881, BND (LK,68) dari Kecamatan Mandau. Terbaru, pasien 724 inisial DSAM (LK, 58) juga dari Kecamatan mandau. Ns Popy Yulia Santisa mengatakan pasien terakhir dengan nomor pasien 724 tersebut merupakan warga Kelurahan Gajah Sakti yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 26 Oktober lalu.
Dengan meninggalnya pasien 724 tersebut, sambung Popy maka hingga Senin ini tercatat sudah 20 orang pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia. Untuk itu pihaknya tidak henti-henti menghimbau kepada masyarakat, meskipun PSBB sudah berakhir dan Pemerintah menerapkan New Normal (adaptasi kebiasaan baru) menuju masyarakat yang produktif dan aman dengan tujuan mempercepat penanganan covid 19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi, agar tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker bila keluar rumah dan ditempat umum, selalu menjaga jarak (physical distancing) dan sering mencuci tangan memakai sabun
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan, pilihan yang terbaik adalah tetap dirumah dan hindari keramaian, jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, berolahraga rutin dan istirahat yang cukup, konsumsi vitamin yang cukup dan tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai pasal 57 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.
Popy juga mengharapkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat terhadap pasien terkonfirmasi, suspek dan probable, pelaku perjalanan (PP), Kontak Erat dan Tenaga Medis. “Jangan berstigma negatif terhadap mereka,” ujarnya menambahkan bagi siapapun yang merasakan gejala hendaknya melakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Tidak perlu malu atau was-was karena dengan melakukan pemeriksaan diri, maka segala sesuatu terkait dengan Covid-19 ini bisa diantisipasi sejak dini. (rp.bud/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Ns Popy Yulia Santisa Skep, Protokol Kesehatan,