
BATAM - Bisnis perjudian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belakangan tampak makin marak dan dibuka secara bebas.
"Jenis permainan judi bertaruh besar dan kecil aktivitasnya sangat bebas dan aman di Batam."
"Seperti di komplek pertokoan (Perniagaan Nagoya Indah) itu, biasanya dijadikan tempat berniaga, malah dialihfungsikan untuk tempat perjudian jenis casino. Omzetnya diperkirakan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per hari," bisik salah seorang warga setempat itu, lalu pergi, sebelum ditanya lebih lanjut.
Hasil pantauan belakangan ini, memang terlihat suasana di depan Komplek Perniagaan Nagoya Indah itu terdiri dari dua blok tampak temaram.
Tetapi di belakang komplek tersebut, juga terdapat dua blok ruko. Di depan ruko-ruko itu ramai mobil dan motor diparkir.
Tepat di ruko bagian hook, terlihat sejumlah wanita dan pria warga Tionghoa beriringan bergegas masuk ke dalam ruko tersebut. Lalu naik tangga menuju lantai II.
“Mereka itu pekerja di casino bang,” kata salah seorang karyawan di ruko bagian hook itu.
Para pekerja casino itu tampak familiar dengan empat pria yang duduk di bawah tangga, yang ternyata pintu utama menuju ke casino.
Menurut sumber dilapangan, di antara empat pria itu merupakan aparat juga warga sipil yang tugasnya berjaga.
Per hari gaji yang didapatkan oleh para penjaga sebesar Rp 200 ribu. Namun besaran bayaran itu beda dengan aparat.
“Kalau aparat saya tak tahu bang (berapa gajinya),” ucap pekerja itu sembari menyebutkan siang malam, para penjaga standby di pintu masuk casino.
Sebelumnya, sudah ada perintah Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si, yang menyebut tidak tegas semua praktek perjudian di Indonesia.
Namun untuk di Batam ini seperti aktivitas perjudian Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) maupun casino sepertinya perintah tak berlaku.
Begitu juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait seruan penghentian Gelper dan casino di Kota Batam dianggap hanya pepesan kosong.
Mereka (pemodal dan pemain) terang saja sudah melabrak Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Perintah Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H., yang berbunyi perintah tugas kepada seluruh Kapolres dan Kapolda di daerah untuk menindak tegas praktek perjudian.
Perintah itu sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor: ST/2122/X/RES 1.24/2021, yang diterbitkan sejak tanggal 12-10-2021 berisi perintah tugas yang harus dilaksanakan oleh semua Kapolda di seluruh daerah.
"Kasino berkedok hiburan Game Ketangkasan yang izinnya di keluarkan Pemko Batam sampai saat ini masih tetap dibuka."
"Agaknya, aparat penegak hukum seperti kepolisian lebih serius menindak berbagai jenis usaha perjudian mulai dari judi casino, Gelper maupun tebak lagu atau bola pimpong yang tidak sulit ditemui di kota Batam."
Lokasi judi casino berkedok hiburan game bisa ditemui di komplek pertokoan depan hotel Utama Nagoya persis di samping hotel DD.
Informasi diperoleh, judi casino juga hadir di lantai dua Nagoya Game Zone dan Holiwod yang disebut sebut milik Akau.
Selain ada judi casino dan gelper, di Batam juga terdapat judi Toto Gelap (Togel). Jenis judi ini merupakan tebak angka yang perputarannya dari negara tangga Singapura banyak menjaring korban khususnya yang memiliki keterbatasan tingkat ekonomi.
Konon Bos besar pemodal usaha jenis judi ini berpusat di kawasan Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Tetapi aktivitas jenis judi gelper selalu mendapat tanggapan negatif dari masyarakat kota Batam. Selain sudah menyebar di kota Batam, bahkan ada yang berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah.
Selain judi gelper dan casino, judi tebak lagu bola pimpong juga ramai digandrungi yang mudah ditemui pada tempat hiburan di Kota Batam. Seperti tempat hiburan Club malam, Karoke, PUB, dan Hotel berbintang.
Jadi para pemain tidak perlu kesana kemari untuk membeli nomor tebakan nomor lagu judi bola pimpong. Tinggal duduk manis dan bernyanyi di ruang VIP karaoke atau sedang bermain judi casino dan gelper. Nantinya akan ada wanita yang sering di sebut sebagai wasit datang menyodorkan kertas tiket yang berisi angka atau nomor tebakan lagu, peminat tinggal pilih.
Peminat judi tinggal membeli nomor lagu sesuai selera. Batas maksimal pembelian satu nomor lagu Rp2 juta rupiah dengan uang kontan, dan minimal pembelian 1 nomor tebakan Rp 10 ribu.
Ada 24 buah bola pimpong yang berisi angka-angka yang di letakan di dalam tabung kaca.
Kemudian bola pimpong berisi nomor yang berada di dalam tabung sebanyak 24 buah ditiup oleh angin yang berasal dari sebuah kompresor.
Bola pimpong itu berputar di dalam tabung sekitar satu menit. Selanjutnya, salah satu bola pimpong bertulis nomor itu akan keluar dari tabung.
Pemain dinyatakan menang jika berhasil menebak nomor bola pimpong yang keluar dari tabung tadi.
Bandar judi wajib membayar kemenangan pemain sebanyak 10 kali lipat dari uang pembelian nomor tadi. Jika satu nomor tebak angka di beli Rp 2juta, maka bandar judi harus membayar Rp20 juta kepada pemain yang berhasil menebak nomor tersebut.
Maka tidak ada alasan untuk membiarkan berbagai bentuk perjudian. Apapun ceritanya, larangan perjudian di Indonesia telah tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974. Yaitu tentang penertiban perjudian yang di nyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin yang dikonfirmasi pada Jumat (14/3) lalu via selulernya terkait beroperasinya judi casino di wilayah kerjanya, hingga berita ini diterbitkan belum merespon.
"Ketegasan pelarangan perjudian juga di tegaskan dalam hukum positif yang terkandung dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pada pasal 303 KUHP," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam, David Nasution didepan wartawan.
Ia mengakui, pasal itu di sebutkan para pelaku yang terlibat dalam perjudian akan di jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Hukuman 10 tahun penjara itu akan menjerat para pelaku mulai dari penyelenggara, atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian tersebut. Pelaku sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu," terangnya.
HMI Cabang Batam meminta atensi Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, yang baru dilantik, Januari lalu.
“HMI berharap kepada Kapolda yang baru agar lebih fokus lagi terhadap penindakan markas perjudian yang ada di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, baik judi online maupun darat,” kata David Nasution, Kamis (13/02) kemarin.
David menyampaikan, ditemukan banyak tempat-tempat perjudian di beberapa titik lokasi yang ada di Batam yang sampai saat ini masih beroperasi secara ‘bar-bar’.
David juga mempertanyakan bagaimana bisa operasi perjudian yang tampak kasat mata ini tidak terlihat oleh pihak-pihak aparat yang berwenang.
“Memang temuan-temuan kami di lapangan ada yang gamblang menunjukkan perjudian sesungguhnya ada juga beberapa tempat yang bermotif seolah-olah bukan judi, tapi kenyatannya tempat perjudian,” ucap David.
Menurutnya, hal semacam ini tentunya tidak asing lagi bagi pihak kepolisian, berbagai arena perjudian dengan berbagai motif atau siasat.
“Kemudian yang menjadi tanda tanya besar kenapa operasional perjudian yang melanggar aturan ini tidak ditindak, kami menduga dan ‘mencurigai’ ada oknum yang bermain dan berselancar di dalam bisnis terlarang ini,” jelas David.
Informasi terbaru ruko tepat aktivitas casino ada yang berjarak sekitar 100 meter dari ruko casino di ruko bagian hook.
Di King Biliar terlihat hanya neon box kecil bertulis Iqos Partner di samping bangunan, ada lokasi casino tepatnya berada di belakang game zone City Hunter, Nagoya.
Begitupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) Selamatkan Rakyat (SR), sangat mendukung kritikan HMI yang menggesa Kapolda Kepri untuk menutup seluruh perjudian di Batam yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Ketua lsm SR, Syamsudin Arif SSos.
"Judi arena gelanggang permainan (gelper) bermodus game zone, judi tebak nomor bola pingpong, sie jie, dan lainnya sudah banyak mengisap uang rakyat."
"Pada hal berbagai jenis judi itu yang sudah memperoleh pendapatan miliaran setiap minggu tanpa membayar pajak ke pemerintah," kata dia.
Syamsudin kembali menyebut, salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, judi online (judol) atau judi udara dan darat atau offline harus diberantas tuntas.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sejak awal menyampaikan komitmennya dan sudah memerintahkan ke jajarannya untuk memberantas judi dan perjudian ini.
Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri juga minta aparat hukum bisa tindak tegas praktik perjudian di Kota Batam.
“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri dalam hal ini Polresta Barelang yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online, beberapa hari lalu,” kata Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepri, Budi Bakti Purba.
Dia mengakui perjudian jenis casino belakangan mulai marak dibicarakan oleh warga Kota Batam, salah satunya yang sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa aktivitas itu juga ada beroperasi di kawasan Penuin, Lubukbaja.
Menanggapi dugaan beroperasinya judi casino di beberapa tempat termasuk di kawasan Penuin, dan kawasan Pelita Kota Batam, Budi Bakti Purba menegaskan IPK Provinsi Kepri dengan tegas menolak segala bentuk perjudian termasuk beroperasinya usaha casino di Batam.
"Saat ini Indonesia dalam situasi darurat judi online, dimana banyak generasi muda yang menjadi korbannya," sebutnya.
Jadi jelasnya, IPK Kepri mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik perjudian yang diduga banyak beroperasinya casino di Batam, Kepri. (*)
Tags : judi, berbagai jenis judi, judi casino, gelper, togel, judi berkembang pesat di batam, perjudian marak,