
PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 terkait tarif parkir yang baru seharusnya sudah diberlakukan, namun kenyataannya di lapangan masih banyak juru parkir (jukir) yang belum menerapkannya.
"Jukir masih abaikan Perwako 2/2025."
"Sudah, kita kan sebetulnya sudah menyurati para operator ya. Jadi operator inilah yang berkewajiban untuk menyampaikan kepada para jukirnya," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, Senin (24/2).
"Begitu juga terkait perubahan tarif ini, mereka harus memastikan seluruh juru parkirnya mengetahui dan melaksanakan," sambungnya.
Sementara Jukir masih memberi berbagai alasan dikemukakan, mulai dari penggunaan karcis parkir lama, plang tarif parkir yang belum diperbarui, hingga setoran yang masih tetap sama seperti sebelumnya.
Markarius Anwar, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih memberikan sedikit waktu untuk sosialisasi aturan baru ini.
"Makanya kami memang sedikit memberikan waktu lah ya, untuk sosialisasi. Cuman mungkin beberapa hari ke depan, kalau masih ada yang melanggar tentu ada tindakan yang akan kita ambil," kata Markarius.
"Kalau sekarang ini mungkin kita kasih waktu seminggu karena ini transisi ya kita berikan dispensasi sedikit waktu sambil kita memperkuat aturan ini. Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan mengambil tindakan, kalau ada yang masih bermain-main di lapangan," tambahnya.
Markarius juga mengingatkan bahwa tindakan juru parkir yang masih memungut tarif lama bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
"Sudah seribu lah, cuman kan memang mungkin ada 1-2 yang belum melaksanakan, justru itu yang mesti didatangi, disampaikan, kemudian diperingatkan. Kalau sudah diperingatkan, enggak juga dia mau mengikuti, tentu harus ada tindakan yang harus kita ambil. Itu sudah masuk pungli kan, itu bisa kena pidana. Jadi kita ingatkan pada seluruh juru parkir, ya ikutilah," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta para operator parkir untuk lebih memperhatikan kondisi juru parkir di lapangan.
"Kemudian kita minta juga operator ini yang memperhatikan juga kawan-kawan jukir di bawah. Kalau ini sudah berubah kan nanti ada addendum kontrak ya, bahwa mereka dari sisi target setorannya tentu turun ya. Maka dari itu kita minta juga mereka yang memperlakukan para jukir ini dengan manusiawi juga gitu ya. Pikirkan juga penghasilan mereka," tutupnya.
Sementara melihat hal ini masih terjadi, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid minta Pemko tata ulang lokasi parkir.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait perubahan tarif parkir di Pekanbaru.
Dengan aturan baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara untuk roda empat berlaku tarif Rp2.000.
Abdul Wahid menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa penurunan tarif parkir dapat berdampak positif terhadap inflasi di Pekanbaru.
"Selama ini, saya sering menerima keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru, kenaikan tarif parkir sebelumnya berkontribusi terhadap inflasi Year to Year (YoY) pada Juli 2022–Juli 2023 sebesar 0,02 persen. Dengan penurunan tarif ini, diharapkan inflasi dapat ditekan," ujar Wahid.
Selain menurunkan tarif parkir, Gubri juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan penataan ulang lokasi parkir.
Ia menekankan pentingnya penghapusan pungutan parkir di jalan permukiman yang selama ini meresahkan warga.
"Ke depan, mungkin perlu ditata ulang. Mana yang jalan permukiman, jalan padat pengendara, dan jalan utama, harus diatur lebih jelas. Jika perlu, tarifnya bisa dibedakan berdasarkan golongan jalan. Saya akan berkoordinasi langsung dengan Pak Walikota Pekanbaru terkait hal ini," tambah Wahid. (*)
Tags : tarif parkir, juru parkir, tarif parkir sudah diberlakukan, jukir abaikan perwako 2/2025,