PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau meringkus dua pria pelaku pungutan liar (Pungli) dengan modus sebagai tukang parkir di kawasan Purna MTQ (Bandar Serai), Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Keduanya yakni tersangka AH dan SA, diamankan karena melakukan pungli pada Jumat 10 Mei 2024 malam kemarin.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan, aksi keduanya viral di media sosial (Medsos).
“Kedua pelaku kita amankan karena melakukan pungli modus meminta uang parkir,” kata Kompol Indra Lamhot pada wartawan kemarin.
Selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang hasil pungli senilai Rp61 ribu.
Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya dan setiap hasilnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
“Kedua tidak ditahan dan dilakukan pembinaan,” ujar Lamhot.
Namun, apabila dikemudian hari keduanya masih kedapatan melakukan pungutan liar. Pihaknya akan langsung mengamankan.
“Kedua pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Lamhot.
Pengakuan lainnya, keduanya mengakui nekat melakukan pungli tersebut karena mereka tidak memiliki pekerjaan.
Kedua pelaku ini saat diinterogasi mengaku sebagai pengangguran tidak memiliki pekerjaan. (rp.abd/*)
Editor: Surya Dharma Panjaitan
Tags : juru parkir, jukir liar, tukang parkir, juru parkir liar diciduk polisi, jukir di purna mtq diciduk polisi, jukir terlibat pungli diciduk, News Kota,