PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditahan jaksa atas dugaan terlibat korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Kadisdik Tengku Fauzan Tambusai jadi tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan. Pemprov Riau langsung mencopot Fauzan dari jabatan kepala dinas.
"Kita Pemprov Riau telah mendengar terkait permasalahan Kepala Dinas Pendidikan. Ya kami mendengar ada dugaan korupsi waktu beliau menjabat Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Yan Darmadi, Rabu (15/5).
Yan menyebut Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Ia juga memastikan Pemprov Riau tak memberi bantuan hukum karena berkaitan kasus korupsi.
"Kami menghormati proses yang dilakukan teman-teman Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tentu karena beliau ASN maka kami tidak memberikan bantuan hukum dan status kepegawaian diberhentikan sementara sesuai dengan regulasi yang ada sampai dinyatakan bersalah dan inkrah," kata Yan.
Sementara untuk jabatan kepala dinas, Yan secara tegas menyebut Fauzan yang baru menjabat 5 bulan dicopot. Fauzan menjabat setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar, 29 Desember 2023 lalu.
"Jabatan otomatis dicopot, pemberhentian sementara dari ASN. Kalau sudah inkrah ya nanti diberhentikan permenen kami melihat putusan nanti," katanya.
Tak hanya karena ditahan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai regulasi atas UU Nomer 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini agar tersangka fokus menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sebenarnya kalaupun tidak ditahan status sebagai tersangka sesuai regulasi harus diberhentikan sementara. Ini agar beliau bisa fokus (terkait persoalan hukum," kata Yan.
Sebelumnya Fauzan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau. Fauzan membuat perjalanan dinas fiktif pakai nama pegawai dengan memberi upah Rp 1,5 juta.
Uang diberikan karena nama pegawai yang dipakai namanya menandatangani untuk proses pencairan di bank. Tidak tanggung-tanggung, uang negara yang diduga ditilap Fauzan mencapai Rp 2,3 miliar dan bersumber dari APBD 2022.
Sebelum ditahan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Tengku Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Rabu 15 Mei 2024 pukul 10.00 Wib.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya dugaan Tipikor.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Tengku Fauzan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, juga Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Tengku Fauzan Tambusai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp.2.343.848.140.
Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka
TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Penahanan satu orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September - Desember 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kejati Riau resmi menetapkan Kadisdik Riau, Tengku Fauzan Tambusai alias TFT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau.
TFT yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Sempat diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB. TFT keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.45 WIB.
TFT yang mengenakkan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Mengenai hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menyebutkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita dari Pemprov riau baru mendapat informasi Kadisdik riau diduga melakukan tindak pindana korupsi di Sekwan riau, saat yang bersangkutan menjabat Plt Sekwan DPRD riau," katanya.
"Saat ini kita akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum mengikat," tambahnya.
Disinggung apakah Pemprov Riau akan melakukan pendamping hukum yang bersangkutan, Yan Dharmadi menegaskan, Pemprov Riau tidak memberikan pendamping hukum terhadap yang bersangkutan.
"Karena ini tindak pidana korupsi, kita Pemprov riau tidak memberikan pendamping hukum kepada yang bersangkutan. Mungkin secara personal yang bersangkutan bisa menunjuk kuasa hukum," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditahan jaksa atas dugaan terlibat korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Sebelum ditahan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Tengku Fauzan yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024) pukul 10.00 Wib.
Kemudian, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) dan menyimpulkan adanya dugaan Tipikor.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan Tengku Fauzan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, juga Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Tengku Fauzan Tambusai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp.2.343.848.140.
Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Penahanan satu orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September - Desember 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)
Tags : kadisdik riau tengku fauzan tambusai, kadisdik dicopot dari jabatan, tengku fauzan tambusai jadi tersangka tanpa pendampingan hukum, tengku fauzan tambusai korban korupsi perjalanan dinas fiktif ,