News Kota   2022/01/10 9:28 WIB

Kafe Dilarang Jual Miras, 'Ada Ketentuan dan Aturan Bagi Penjual'

Kafe Dilarang Jual Miras, 'Ada Ketentuan dan Aturan Bagi Penjual'

PEKANBARU - Penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru tidak semata - mata dilarang. Namun ada ketentuan dan aturan main yang harus diurus penjual atau pengusaha dalam menjalankan bisnis minuman beralkohol tersebut.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan, Juarman, menjelaskan, minuman beralkohol selama ini diperbolehkan di Pekanbaru asalkan penjual mengurus izinnya.

"Boleh, asalkan ngurus izin penjualannya. Terserah izin kementerian ataupun wali kota," sebutnya belum lama ini.

Penjualan minuman beralkohol di Pekanbaru juga tidak dibatasi golongannya. Baik itu golongan A maupun golongan C. Hanya saja khusus penjualan di swalayan, yang diperbolehkan hanyalah minuman beralkohol golongan A saja. Dimana kadar alkoholnya tidak sampai 5 persen.

"Khusus swalayan hanya boleh dijual yang alkoholnya 5 persen ke bawah. Itupun harus dijual kepada orang yang umurnya di atas 21 tahun dan harus dibawa pulang tidak boleh diminum di tempat," ujarnya.

Juarman mengatakan penjualan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru hanyalah bisa di tempat-tempat tertentu.

"Itupun yang boleh menjualnya hanyalah hotel, bar, restoran dan swalayan saja yang sudah mendapat izin," ucapnya.

Meskipun diperbolehkan, Juarman menyayangkan masih banyak minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

"Kami sudah surati beberapa tempat yang melanggar ketentuan," sebutnya.

Sementara Wali Kota Pekanbaru Firdaus sebelumnya sudah menegaskan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman keras atau minuman yang beralkohol di atas lima persen, itu berlaku semua kafe yang berada di daerahnya.

Walikota mewajibkan Satpol PP Kota Pekanbaru terus mengecek kafe yang ada di Pekanbaru.

"Ini visi Kota Pekanbaru ramah keluarga dan karakter kota yang religius."

Menurutnya, pada umumnya di kota-kota lain kafe bergerak dalam bidang makanan dan minuman dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Kafe harus patuh tidak menjual minuman keras, yakni minuman beralkohol di atas lima persen.

"Bila tetap menjual, kami beri peringatan, kami sita. Apabila kami sidak lagi masih kedapatan pasti akan kami tutup, segel," katanya. (*)

Editor: Muflijan

Tags : minuman keras, miras, minuman beralkohol, news kota, wali kota Pekanbaru firdaus,