MANDAU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar Dana Desa (DD) tidak dipegang oleh Kades. Dana desa seharusnya dipegang oleh bendahara desa.
"Kalau ada kepala desa yang ngotot ingin tetap memegang DD maka pihak-pihak bersangkutan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum," demikian anjuran Jaja Subagja saat memberikan materi pada Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/4) kemarin.
Sosialisasi yang ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini dilaksanakan di Surya Hotel Duri, juga dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah H Bustami HY. Dalam sosialisasi yang diikuti kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Bengkalis itu, Jaja Subagja juga mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh Kades, tapi oleh Bendahara Desa. "Kepala Desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada kepala desa laporkan, jangan takut," ujar Jaja.
Kejati juga mengingatkan agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades. "Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi, harus bayar, dan harus ditagih sampai bayar," sebutnya.
Sedangkan Bupati Bengkalis Kasmarni saat memberikan pengarahan mengingatkan kepada peserta sosialisasi apabila dana desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, kemudian pengawasan minim serta kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi rendah, maka dapat menyebabkan program pemerintah tidak dapat berjalan maksimal sesuai dengan harapan pemerintah. Turut hadir pada sosialisasi itu Kajari Bengkalis Bengkalis Nanik Kushartanti. (*)
Tags : Kajati Riau Jaja Subagja, Dana Desa, Bendahara Desa Pegang Dana Desa,