JAKARTA - Ini dia langkah pengangkatan status tenaga honorer menjadi PPPK yang akan diambil Capres Cawapres di Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan dan Cak Imin.
Diketahui tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024, Anies Baswedan dan Cak Imin mempunyai cara sendiri untuk hal tersebut.
Dimana, Anies Baswedan dan Cak Imin akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK melalui SPTJM. Hingga akhirnya banyak pihak yang bertanya terkait apa itu SPTJM.
Apabila melihat langkah pemerintah dalam pengangkatan status non-ASN, yakni melalui pendataan dan validasi semua data para tenaga honorer di BKN.
Kemudian nantinya data yang telah divalidasi akan dimasukkan ke sebuah platform tertentu yang akan menjadi sistem penilaian.
Lalu, pengangkatan status tenaga honorer ini pun telah dijamin oleh UU Nomor 20 tahun 2023.
Sehingga nantinya para non-ASN ini akan langsung menjadi PPPK jika lolos seleksi berdasarkan sistem penilaian kinerja.
Jadi apabila dari pemerintah tidak memakai ambang batas nilai namun dari kinerja masing-masing tenaga honorer
SPTJM yang kini jadi perbincangan pun mengundang tanda Tanya besar, bakal seperti apa prosesnya.
Nah SPTJM sendiri yakni Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang di isinya adalah data dapodik honorer guna diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan atau mulai di tahun 2024.
Dengan langkah melalui SPTJM ini menjadi visi, misi dari calon Presiden dan wakil Presiden Anies Baswedan serta Cak Imin di Pilpres 2024.
Sehingga disebut-sebut, cara Anies dan Cak Imin mengangkat tenaga honorer dengan SPTJM ini pun menjadi program unggulan dari peserta Pilpres 2024 ini.
Bahkan telah dicantumkan di dokumen visi, misi keduanya dan sudah didaftarkan ke KPU sejak Kamis 19 Oktober 2023.
Namun ternyata pengangkatan honorer menjadi PPPK melalui SPTJM ini sebetulnya sesuatu yang sudah popular.
Lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat memakai sistem SPTJM guna pengadaan tenaga honorer menjadi PPPK namun sudah dihapus di Maret 2023.
Kemudian langkah Anies Baswedan dan Cak Imin mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dengan SPTJM ini merupakan janji keduanya menuju pilpres 2024.
Nah untuk yang saat ini berlangsung, pemerintah tengah mendalami rencana PPPK part time atau PPPK paruh waktu.
Gimana, apakah kamu setuju dengan langkah Anies Baswedan dan Cak Imin angkat status honorer menjadi PPPK lewat Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM?
Demikian informasi terkait langkah Anies Baswedan dan Cak Imin angkat status honorer menjadi PPPK lewat Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM. Semoga bermanfaat. (*)
Tags : SPTJM, Cak Imin, Anies Baswedan, PPPK, Tenaga Honorer, Kalau Jadi Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Cak Imin akan Angkat Status Honorer Jadi PPPK Lewat SPTJM,