PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kantor BUMD milik Pemprov Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau [SPR] dikabarkan digeledah oleh tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal [Bareskrim] Polri, Kamis 8 Agustus 2024 pagi.
Penggeledahan dilakukan setelah Bareskrim menaikkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut sejak 12 Juli 2024 lalu.
Penggeledahan ini mendapat pengawalan ketat sejumlah petugas di kantor PT SPR beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Namun tindakan penggeledahan ini belum mendapat keterangan dari Mabes Polri.
Direktur PT SPR, Fuady Noor belum dapat dikonfirmasi soal kabar penggeledahan kantornya tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemprov Riau tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Jumat (19/7/2024).
Trunoyudo menuturkan, dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat [1] dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebut, kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku BUMD Pemprov Riau yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 hingga 2015.
Trunoyudo menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi.
Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif.
"Selanjutnya penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," imbuh Trunoyudo.
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa penyidik juga telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Adapun terkait jumlah kerugian, kata Arief masih didalami.
"Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SPR yang ditangani penyidik," rinci Arief.
Ia menyebut kalau penyidik telah menemukan ada dugaan kerugian.
"Namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli dari BPKP," jelasnya.
Arief juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur Riau, Syamsuar.
"[Benar Syamsuar diperiksa Bareskrim?] Dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Arief saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi pekan lalu menyebut, tim penyidik Bareskrim meminjam ruangan Polda Riau untuk memeriksa sejumlah saksi.
Tak hanya Syamsuar, namun sejumlah mantan Gubernur Riau lainnya juga dimintai keterangan dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim di Polda Riau tersebut.
Kasus dugaan korupsi di PT SPR sesungguhnya merupakan kisah lawas yang sudah kerap diperbincangkan sejak beberapa tahun silam.
Penyidikan Bareskrim yang diarahkan pada dugaan penyimpangan keuangan periode 2010-2015 ini terjadi dalam periode kepemimpinan Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR.
Sementara, dalam rentang tahun yang sama, setidaknya Gubernur Riau telah dijabat oleh tiga orang di antaranya Rusli Zainal dan Annas Maamun. (*)
Tags : PT SPR, PT Sarana Pembangunan Riau, Korupsi, Bareskrim,