Rokan Hilir   2021/03/27 14:55 WIB

Kapal Asing Curi Ikan di Perairan Rohil Ditangkap

Kapal Asing Curi Ikan di Perairan Rohil Ditangkap

PEKANBARU - Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia diamankan petugas karena melakukan penangkapan ikan di perairan Riau. Kapal ikan asing tersebut diamankan petugas saat mencuri ikan di perairan Riau yang masuk daerah Kabupaten Rokan Hilir.

"Penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia dalam kasus pencurian ikan itu dilakukan oleh petugas tanggal 24 Maret 2021 kemarin dan hari ini barang bukti sudah dilimpahkan ke Kepala PSDKP Belawan, di Dermaga TPI Purnama Kota Dumai," kata Kepala Dinas Kelautan dan  Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud didepan media, Jumat (26/3).

Dua kapan ikan asing yang diamankan petugas tersebut adalah KM. PKFB 1731 yang dinakhodai oleh Paidi warga negara Indonesia. Satu lagi adalah PKFB 423 yang dinakhodai oleh Sutikno juga warga negara indonesia. "Kapan ikan asing ini diamankan oleh petugas karena melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Kapal ikan asing berbendera Malaysia ini diamankan petugas yang sedang melakukan patroli dengan menggunakan kapal KM Bintang Laut 401. Saat itu petugas KN Bintang Laut 401 yang dikomandoi oleh Capt Margono Eko melihat dua unit kapal berbendera malaysia sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial RI. Letnan Kolonel Bamakla, Capt Margono Eko kemudian memerintahkan personilnya untuk melakukan pengejaran.

Saat akan dihentikan, kapal asing ini sempat memutus jaring penangkap ikan mereka dan menambah kecepatan kapalnya untuk menghindari KN Bintang Laut.  Setelah terjadi pengejaran, KN Bintang Laut akhirnya berhasil menghentikan kapal berbendara Malaysia tersebut.  Setelah berhasil dihentikan petugas kemudian melakukan pemeriksaan.  "Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia," katanya. 

Selain melakukan aktivitas di wilayah teritorial Indonesia, kapal ikan asing ini juga menggunakan alat penangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kapal, alat perangkat ikan trawl, alat komunikasi, alat navigasi, dokumen kapal berupa lessen vesel.  "Serta ikan hasil tangkapan lebih kurang 250 kilogram," kata Herma. 

Meski berbendara Malaysia, namun Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal ikan asing ini adalah warga negara Indonesia. Ada 4 orang ABK warga negara Indonesia yang ikut diamankan dalam penangkapan kapal ikan asing ini. "ABK nya semua warga negara indonesia, ada empat orang," katanya. (*)
 

Tags : Curi Ikan di Perairan Riau, Kapal Ikan Berbendera Malaysia, Pukat Harimau, Malaysia,