BATAM - Dua kapal Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang rajin mencuri pasir laut di perairan Indonesia namun baru tertangkap baru-baru ini.
"Bak seperti pribahasa sepandai-pandai tupai melocat, pasti akan jatuh juga."
"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dikutip dari keterangan resmi KKP, Sabtu (12/10).
Setelah beberapa kali melakukan aksi maling pasir laut, kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 diamankan aparat dari Kapal Pengawas (KP) Orca 3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
MV YC 6 dan MV ZS 9 adalah kapal jenis penghisap pasir (dradger) dan penampung pasir (dumping) yang biasa digunakan untuk mendukung proyek pembangunan reklamasi.
Pung Nugroho Saksono mengaku ikut langsung dalam menangkap basah dua kapal berbendera Singapura itu di perairan Batam.
Ditangkap tidak sengaja Penangkapan dua kapal itu bisa dibilang tidak disengaja. Pasalnya, Kapal Orca 3 saat itu tengah berangkat menuju Pulau Nipah untuk mengantar pejabat KKP dari Jakarta pada 9 Oktober 2024.
Namun di tengah perjalanan, rombongan pejabat KKP di kapal melihat aktivitas mencurigakan dua kapal di tengah laut perairan Batam.
Kapal Orca 3 pun diminta mendekat dan melakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Seharusnya setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang, dong,” katanya yang saat penangkapan juga kebetulan berada di atas kapal Orca 3.
"Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.
"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," jelasnya. (*)
Tags : batam, singapura, pasir laut, kapal singapura curi pasir,