Nasional   2021/01/29 15:15 WIB

Kapolri akan Bentuk Polisi Virtual, Peneliti Khawatir Orang Kritis 'Dikriminalisasi'

Kapolri akan Bentuk Polisi Virtual, Peneliti Khawatir Orang Kritis 'Dikriminalisasi'

JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual yang bertugas memberi pelajaran pada masyarakat tentang beretika di media sosial, dengan melibatkan para pesohor. Pernyataan ini seirama dengan pengaktifan polisi siber yang disebut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akhir tahun lalu.

Dalam kenyataannya, polisi siber sudah bekerja di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengevaluasi kinerja polisi siber yang disebut telah mengancam kebebasan berpendapat serta mengkriminalisasi orang-orang yang mengkritisi jalannya pemerintahan. YLBHI menyebut polisi sebaiknya fokus pada masalah kejahatan dunia maya.

Alam pemaparan program kerja korps Bhayangkara, Listyo Sigit Prabowo yang baru saja dilantik sebagai Kapolri, mengutarakan rencananya membentuk polisi virtual. Polisi virtual ini nantinya akan bertugas mendidik warganet supaya punya etika dalam bermedia sosial. "Tapi dengan virtual police, maka akan lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatkan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki follower cukup banyak untuk memberikan edukasi tentang bagaimana beretika, berbudaya yang baik dalam penggunaan media sosial," kata Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR dirilis BBC Indonesia, Rabu (20/01).

Polisi virtual ini punya tugas beda dengan polisi siber. Polisi siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) selama ini bekerja di bawah Bareskrim Polri, bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Pernyataan kapolri sejalan dengan wacana pemerintah "mengaktifkan polisi siber". Hal yang diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, akhir tahun lalu dalam sebuah diskusi virtual.

Dia mengatakan, pengaktifan polisi siber menyusul banyaknya hoaks yang bermunculan dan membuat gaduh. "Saya katakan tidak begitu berbahaya, cuma merusak opini. Tetapi ada orang yang mengancam ingin memotong leher polisi, akan memotong leher presiden, dan macam-macam. Kalau kita tidak aktifkan polisi siber itu, ya, akan susah juga. Kita akan terlalu liberal dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Sehingga saya katakan kita akan aktifkan polisi siber. Bukan membentuk," kata Mahfud MD.

Dengan pengaktifan ini, kata Anggota Komisi Kepolisian Indonesia, Poengky Indarti, peran polisi siber lebih ditekankan untuk memerangi kejahatan dunia maya, hoaks dan disinformasi hingga terorisme. "Ini jadi perhatian khusus. Termasuk juga, kejahatan narkoba, terorisme, menggunakan siber. Menggunakan media sosial, dalam rekrutmen mengumpulkan uang dan sebaginya. Ini penting sekali untuk menguatkan harkamtibmas," katanya.

Kata Poengky, dengan pengaktifan polisi siber dan pembentukan polisi virtual, maka direktorat siber di Mabes Polri akan diperkuat dengan penambahan orang.

Rentan penyalahgunaan wewenang

Pengaktifan polisi siber mendapat respons Ketua Bidang Advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur. Menurutnya, perangkat dunia maya milik kepolisian, selama ini bekerja untuk menangkapi orang-orang kritis. "Jadi, ada semacam penggunaan kekuasaan yang berlebihan, abuse of power di situ. Harus juga lihat, siber Indonesia, sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, karena banyak orang berbeda pendapat yang mempertanyakan jalannya pemerintahan justru dikriminalisasi dengan UU ITE. Tanpa alasan yang jelas," kata Isnur.

Sederet nama yang pernah berkasus terkait dengan dunia maya antara lain jurnalis Dandhy Dwilaksono. Dandhy ditangkap menjelang tengah malam, 26 September 2019 silam. Ia dituduh melancarkan kebencian berdasarkan SARA karena cuitan tentang peristiwa kericuhan di Wamena, Papua. Sehari kemudian, musisi Ananda Badudu diperiksa selama berjam-jam karena dicurigai menjadi penyandang dana unjuk rasa mahasiswa. Dalam hal ini, Ananda menggalang dana dari masyarakat luas melalui platform kitabisa.com. 

Tahun lalu, aktivis Ravio Patra ditangkap karena dicurigai menyiarkan berita onar atau menghasut orang untuk berbuat kekerasan dan ujaran kebencian melalui pesan WhatsApp. Melalui cuitan di media sosial, Ravio kerap mempertanyakan kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk konflik kepentingan di pusaran Istana. Pada waktu yang berbeda-beda, Dandhy, Ananda, dan Ravio dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di tengah desakan netizen untuk membebaskan mereka.

Deretan nama ini masuk dalam perhatian lembaga SafeNet. Dalam satu dekade terakhir, lembaga pemerhati kebebasan berpendapat ini mencatat 333 kasus netizen yang terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari data tersebut, sebanyak 22% atau 73 tersangkanya adalah aktivis, mahasiswa, buruh, budayawan dan jurnalis. Sebagian besar dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, kebencian, penghinaan dan pembuat keonaran.

Menurut M Isnur, kasus-kasus ini menjadi cerminan terhadap situasi saat ini. "Harusnya polisi siber itu, UU ITE, itu lebih melindungi konsumen. Melindungi rakyat dari penipuan-penipuan, sangat banyak kekerasan berbasis gender online, banyak penipuan, harusnya itu yang ditindak," katanya.

Analis Media Sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengakui media sosial adalah arena abu-abu, hal yang membuat siapa pun mudah bisa dijerat UU ITE. Sejauh ini, kata dia, polisi siber sudah bekerja, dan netizen yang dijerat hukum bervariasi. "Yang banyak dikhawatirkan, ketidakadilan, hanya dari satu pihak. Definisi yang ditangkap ini yang antipemerintah. Ini yang berbahaya, kalau tendensi itu yang terjadi," katanya.

Ismail mengamati sejak Pilpres 2014 lalu sampai sekarang, kelompok netizen di media sosial terpolarisasi: mereka yang mendukung kebijakan pemerintah dan sebagian kerap mempertanyakan kebijakan pemerintah. Kata dia, perlu aturan main yang jelas khususnya terkait opini-opini yang disampaikan oleh netizen. Sejauh ini, kata dia, tak ada standar yang jelas tentang bagaimana semestinya masyarakat berpendapat, sehingga berisiko terjerat pidana melalui UU ITE. "Kalau contoh itu nggak ada, literasinya nggak ada, batasannya nggak ada. Jadi subjektif menduga-duga. Publik akhirnya bermain di arena yang nggak jelas," kata Ismail.

Kalau pun aturan main di media sosial ini dirumuskan, tak bisa serta merta diterapkan, karena harus dapat masukan dari netizen. "Jadi ini bisa dikritisi. Kenapa nggak boleh misalnya," katanya.

Aturan main medsos diserahkan ke ahlinya

Sementara itu, peneliti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Aribowo Sasmito, mengatakan aturan main media sosial tak bisa dimonopoli pihak berwenang. Sebab, kata dia, akan mudah "dipelintir ke arah politik". Dalam hal menyatakan sesuatu, kata Aribowo, batasannya justru perlu ditentukan dari para ahli. Para ahli ini bisa dipercaya menentukan batasan-batasan dalam media sosial, misalnya ujaran kebencian. "Kalau melihat dari praktis yang sudah berjalan, menggunakan advisor report itu cukup bagus. Karena yang di dalam advisor report itu tidak hanya dari satu disiplin ilmu saja, jadi isinya orang-orang yang cukup senior yang masing-masing mereka punya cara pandang tersendiri," kata Aribowo. 

Bagaimana pun survei menunjukkan, mayoritas mengamini sekarang warga makin takut menyatakan pendapat. Lembaga survei Indikator Indonesia menyebutkan hampir 80% responden menyatakan warga saat ini makin takut untuk menyatakan pendapat. Survei ini dilakukan di bulan-bulan saat ramai unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Sejumlah demonstrasi di pelbagai wilayah berakhir ricuh dan ribuan orang ditangkap.

Menurut jurnalis, Dandy Dwi Laksono, keberadaan polisi siber yang makin diperkuat dan polisi virtual, akan menciptakan efek psikologis tersendiri bagi netizen di dunia maya. "Pada akhirnya, polisi siber, ya lebih kepada efek psikologis. Kita sedang diawasi, kita sedang ada di rumah kaca. Dan itu memang, akan banyak membatasi orang. Jadi ekspresinya tidak bisa lepas," kata Dhandy.

Dandhy juga merespons tugas polisi virtual untuk mendidik netizen beretika dalam bermedia sosial. Menurutnya, masalah etika bermedia sosial sebaiknya diserahkan kepada publik. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan pendidikan melalui media massa, agar masyarakat melek terhadap tindak kejahatan di dunia maya. "Jauh lebih baik mendirikan literasi, tentunya melalui media massa," katanya. (*)

Tags : Kapolri akan Bentuk Polisi Virtual, Peneliti Khawatir Orang Kritis, Akan Terjadi Dikriminalisasi,