JAKARTA - Dalam persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kebijakan menarik terkait tilang manual.
"Kapolri larang tilang manual selama libur Nataru 2024."
"Kami tidak memberlakukan tilang manual, namun kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," kata Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers setelah rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin 11 Desember 2023.
Kapolri mengungkapkan, sementara ini tidak akan diberlakukan tilang manual. Sebagai gantinya, polisi akan memberikan teguran kepada pelanggar.
Kapolri juga menekankan pentingnya keselamatan selama perjalanan dan mengajak masyarakat untuk berhati-hati di jalan. Meskipun tilang manual tidak diberlakukan, Kapolri berharap adanya pengaturan dan kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.
"Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Nataru ini kami mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena keselamatan harus tetap dijaga. Apabila ada yang melanggar, kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan," tambahnya.
Dalam upaya pengamanan libur Nataru, Polri menyiapkan Operasi Lilin yang berlangsung dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
Sebanyak 129 ribu personel gabungan dari Polri, TNI, dan seluruh stakeholder terkait dikerahkan untuk mengamankan perjalanan masyarakat.
"Tentunya kita akan memberlakukan rekayasa lalu lintas mulai dari pengaturan contraflow sampai dengan one way, dan ini tentunya kita sudah memiliki rumus traffic counting yang kemarin sudah kita coba pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Kapolri.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat menciptakan suasana perjalanan yang aman dan lancar bagi lebih dari 107 juta masyarakat yang berencana merayakan libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam menjaga keselamatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan larangan tilang manual. Keputusan ini diumumkan pada di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar akan diimbau, ditegur, dan diingatkan, namun sementara waktu tilang manual tidak akan diberlakukan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan di jalan dan saling menghormati antar pengguna jalan.
"Dalam rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru, kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati di jalan, karena keselamatan tetap harus dijaga," tambah Kapolri Sigit.
Tilang selama periode ini akan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program ini, yang diimplementasikan oleh Korps Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia, menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Penerapan ETLE diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272. Pasal ini memungkinkan penggunaan peralatan elektronik sebagai alat bukti di pengadilan untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kamera statis dan kamera ponsel menjadi alat yang efektif dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE Mobile, berbasis kamera ponsel, digunakan di area yang tidak dapat dijangkau oleh kamera ETLE statis. Teknologi ini memungkinkan penindakan secara online, meminimalkan interaksi langsung antara polisi dan pelanggar.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dapat tetap terjaga, sambil memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pengguna jalan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024. (*)
Tags : nataru 2024, kapolri larang tilang manual, libur nataru 2024, teguran pada pelanggar, News,