News   12-06-2025 14:44 WIB

Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon Ultimatum Untuk Kosongkan Kawasan TNTN, 'dari Aktivitas Berkebun, Tempat Tinggal dan Pembukaan Lahan'

Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon Ultimatum Untuk Kosongkan Kawasan TNTN, 'dari Aktivitas Berkebun, Tempat Tinggal dan Pembukaan Lahan'
Satgas PKH ultimatum penggarap ilegal di TNTN agar kosongkan lahan dalam tiga bulan (foto/int)

PEKANBARU - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perambahan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ultimatum untuk kosongkan kawasan Hutan TNTN."

“Kawasan ini milik negara dan memiliki fungsi konservasi. Aktivitas berkebun, mendirikan tempat tinggal, membuka lahan, dan terlebih membakar hutan di sini adalah tindakan melawan hukum,” tegas Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard TH Tampubolon dalam agenda pemasangan plang penyegelan kawasan konservasi, Selasa (10/6) kemarin.

Tim Satgas PKH secara resmi memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal untuk mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Masa relokasi mandiri ini dimulai pada 22 Mei dan akan berakhir pada 22 Agustus 2025.

Kebijakan untuk mengosongkan segala aktivitas di TNTN diumumkan langsung oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard TH Tampubolon dalam agenda pemasangan plang penyegelan kawasan konservasi, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam kunjungan lapangan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara seperti Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Letjen Richard menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi terkini TNTN, yang ia sebut sebagai "paru-paru dunia" yang kini hampir habis.

Dari luas awal mencapai 81.739 hektare, hanya sekitar 20 ribu hektare yang tersisa dalam bentuk hutan—terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar.

Dalam masa tenggat ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran terbatas. Warga diperbolehkan memanen sawit yang telah berusia di atas lima tahun, namun larangan total diberlakukan terhadap kebun sawit muda yang baru ditanam, karena dianggap sebagai hasil perambahan baru.

“Mulai hari ini, segala aktivitas pembukaan lahan, penanaman baru, atau perluasan kebun dilarang keras. Kami harap masyarakat mematuhi aturan ini demi kelestarian lingkungan,” ujar Richard, seraya menekankan pentingnya kawasan TNTN sebagai habitat satwa langka seperti harimau Sumatra dan gajah liar.

Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, dari hasil investigasi tim, ditemukan indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam perambahan ilegal ini.

Tak hanya masyarakat, namun juga diduga ada campur tangan oknum aparat dan pejabat pemerintahan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penyelamatan kawasan konservasi ini.

Ia menyebut kunjungan lapangan ini sebagai bagian dari tindakan nyata penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

"Tesso Nilo adalah paru-paru Riau, bahkan dunia. Ini adalah warisan alam yang tak ternilai, dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaganya,” kata Kapolda. (*)

Tags : taman nasional teso nilo, tntn, pelalawan, satgas pkh perintahkan kosongkan tntn, kawasan hutan tntn, dilarang aktivitas berkebun, tempat tinggal dan pembukaan lahan, News,