
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam secara langsung kepada Polda Kepri.
"Kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara pelabuhan Batu Ampar mencuat."
"Kita sedang persiapkan surat untuk pengajuan audiensi dengan Kapolda Kepri, terkait beberapa kasus korupsi yang tengah diusut. Sejauh mana perkembangannya? Kita masih berkoordinasi dengan teman-teman aktivis, yang berkenan turut dalam audiensi nantinya," kata Cak Ta'in kepada media Selasa (17/6) di Batam Center.
Sebelumnya, informasi kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar itu sempat dihentikan. Salah satu obyek penggeledahan beberapa waktu lalu, FAP justru diangkat kembali menjadi pejabat oleh Kepala BP Batam dalam pelantikan pejabat eselon 2 di lingkungan kerja BP Batam, pada Senin 16 Juni 2025 kemarin.
Menanggapi ini Cak Ta'in menilai, setidaknya ada dua kasus yang menjadi perhatian publik yang perlu diklarifikasi.
"Yang pertama kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua penimbunan Sungai Baloi Perumahan Kezia," sebutnya.
"Kedua kasus telah diusut Ditreskrimsus Polda Kepri dengan memeriksa sejumlah orang terkait. Sebelumnya juga ada kasus pemeriksaan honorer fiktif DPRD Provinsi Kepri, yang sempet memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad," sambungnya.
Tetapi kasus-kasus tersebut sesungguhnya telah memenuhi unsur dan kontruksi hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikannya."
"Kita akan meminta klarifikasi perkembangan kasus tersebut secara langsung," kata Cak Ta'in.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, saat ini berkembang isu yang simpang siur di publik, dan pengusutan kasusnya sendiri terkesan mandeg.
"Jika proses hukumnya serius, seharusnya kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk pengajuan sidang," ujarnya.
Cak Ta'in menekankan kasus Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, di mana penyidik Polda Kepri sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa tempat pada Maret 2025 lalu.
Melihat rentan waktu yang telah berlalu itu, dan terakhir pemeriksaan mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada 10 April 2025, serta pengakuan penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dalam kasus tersebut, mestinya berkas kasusnya sudah lengkap, termasuk angka kerugian negara yang terjadi berdasarkan hasil audit BPKP.
Cak Ta'in menjelaskan, dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp 82 miliar yang dimenangkan dan dilaksanakan PT Marinda Utamakarya Subur senilai Rp. 75 miliar.
Tetapi dalam pelaksanaannya proyek juga melibatkan PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya.
Menurutnya, proyek revitalisasi itu dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan masa kerja 390 hari, namun dalam pelaksanaannya molor hingga 577 hari dengan melalui addendum sebanyak 8 kali.
Akibatnya, biaya membengkak hingga mencapai ratusan miliar. Namun berdasarkan laporan kontraktor pengawas PT Ambara Puspita, progres pengerjaan proyek sudah mencapai 90,62 persen, meskipun faktanya di lapangan tidak demikian, pendalaman alur dan kolam tidak dapat dilakukan sebagaimana spesifikasi proyek karena alasan teknis, Dermaga Utara yang sedianya dipasang Crane STS akhirnya digeser ke Dermaga Selatan - alasannya takut kontruksi tidak kuat.
Lebih jelasnya nanti setelah ada audiensi dengan Kapolda Kepri, bagaimana perkembangan kasus-kasus tersebut, kata Cak Ta'in lagi.
"Bukankah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan saat kunjungan ke Batam beberapa waktu lalu agar kasus korupsi di Kepri dituntaskan segera," tanya Cak Ta'in. (rp.ant/*)
Tags : kasus korupsi, batam, revitalisasi dermaga utara, pelabuhan batu ampar, korupsi revitalisasi di pelabuhan batu ampar,