
PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Hasil perhitungan awal penyidik mengindikasikan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp162 miliar.
Hingga saat ini, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait kerugian negara tersebut masih belum selesai.
Audit tersebut dianggap krusial untuk memperkuat dugaan kerugian negara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah hasil audit final diterbitkan.
“Kami akan menggelar perkara penetapan tersangka bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (30/4).
Kombes Ade juga menyebutkan bahwa saksi Muflihun alias Uun, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau, telah dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan pekan lalu.
Tim penyidik Subdit III Tipikor juga telah menyita uang sebesar Rp300 juta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Minggu lalu, kami berhasil menyita penambahan uang senilai Rp300 juta. Kami harap minggu ini ada lagi,” tambah Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
Pihaknya menargetkan bahwa kasus ini akan memasuki tahap I di Kejaksaan pada Juni 2025.
“BPKP diperkirakan akan menyelesaikan auditnya pada Mei 2025. Kami juga sudah meminta percepatan karena ini mendapat perhatian publik, dan banyak yang bertanya kapan kasus ini akan selesai,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Di antaranya adalah rumah di Pekanbaru yang diduga milik Muflihun, serta barang-barang lainnya yang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan juga mengakui Polda Riau telah menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau memasuki tahap I ke Kejaksaan pada Juni 2025.
Saat ini, proses penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Koordinasi terakhir dengan BPKP, audit ditargetkan rampung pada Mei ini. Kami harapkan, pada bulan Juni kasus ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan," ujarnya.
Menurut Kombes Ade Kuncoro Ridwan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau berinisial M, yang diperiksa selama dua hari berturut-turut pekan lalu.
Isi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kasus ini juga menyeret nama aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana dari hasil tindak pidana tersebut.
Hingga kini statusnya masih sebagai saksi dan belum melakukan pengembalian dana yang diduga diterima.
“Kami masih fokus menuntaskan audit. Ada sekitar 27 ribu dokumen yang harus dipelajari, baik oleh penyidik maupun auditor BPKP,” jelas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Setelah audit rampung, Polda Riau akan menggelar ekspose perkara (gelar perkara) yang dikoordinasikan dengan Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dan penyidik dari Bareskrim Polri untuk menentukan penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain sebuah rumah di Pekanbaru, empat unit apartemen di Batam, serta satu unit motor gede Harley Davidson.
Selain itu, turut diamankan lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Tak hanya itu, sejumlah tas mewah senilai ratusan juta rupiah milik seorang tenaga honorer perempuan juga disita dalam kasus ini. (rp.abd/*)
Tags : surat perintah perjalanan dinas, sppd fiktif, polisi akan tetapkan tersangka kasus sppd fiktif, kasus korupsi sppd fiktif dprd riau, kasus sppd fiktif masuk tahap I,