JAKARTA - Upaya penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang terbongkar Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Februari lalu sisakan banyak teka-teki. Mulai dari asal muasal barang hingga peran dua perusahaan yang diduga terlibat, yakni, PT Temu Satu Rasa (TSR) dan PT Viena Trans Mandiri (VTM).
Bea dan Cukai Tanjung Priok terkesan irit bicara saat Mongabay menanyakan perkembangan kasus ini.
“Masih dalam proses penyidikan,” kata Suhartoyo, Kepala Seksi II Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jumat (3/4).
Pekan ini, Bea Cukai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak guna dimintai keterangan terkait kasus itu.
Selain itu, berkoordinasi dengan tim Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya dan juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Untuk barang bukti, masih ada di tempat penimbunan kontainer,” katanya.
Solu Batara, Kepala Seksi 1 Jakarta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah Jabalnusra, menjelaskan, penanganan kasus ini melibatkan sejumlah lembaga.
Terkait pelanggaran kepabeanan, penangkanan dilakukan oleh Bea Cukai.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan, spesifik pada pelanggaran perlindungan satwanya.
“Komunikasi antar instansi terus dilakukan. Kewenangan awal berada di tangan Bea Cukai karena kasus ini ada terkait juga dengan tindak pidana kepabeanan. Tapi, kami dari Gakkum akan menindak pelanggaran di bidang konservasi dan sumber daya alam hayati, karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi,” kata Solu di Jakarta, Kamis (2/4/26).
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling ke Kamboja.
Barang bukti tiga ton lebih berhasil petugas amankan dan menjadikan sebagai salah satu pengungkapaan terbesar kasus perdagangan sisik trenggiling di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah petugas temukan anomali dokumen ekspor perusahaan yang akan mengirim barang ke Kamboja.
Kejanggalan lewat dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) TSR yang hanya mencantumkan dua jenis komoditas, yakni, teripang (Sea cucumber) dan mie instan.
Petugas Bea Cukai Tanjung Priok mencurigai tiga ruang penyimpanan, ada ruang kosong yang terdeteksi di salah satu ruang penyimpanan itu.
“Ada barang lain yang tidak dilaporkan oleh petugas,” kata Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
TSR bukanlah satu-satunya perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Hasil penyelidikan sementara Gakkum, ada juga VTM.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan kepabeanan ini kuat diduga turut membantu TSR melakukan aksinya.
Sejatinya TSR belum lama berdiri.
Merujuk dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU Kementerian Hukum, perusahaan yang beralamatkan di Jl. Bhakti VIII No. 5D RT/RW 001/009, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) itu baru mendapat pengesahan pada 15 Januari 2026, tanggal yang sama dengan pencatatan di akta notaris.
Merujuk dokumen yang sama, perusahaan mencatumkan dua nama sebagai pengurus, yakni, Myta Apriani sebagai komisaris, sekaligus manajer marketing dan Rizal Saputra, sebagai direktur. Masing-masing menggenggam 500 lembar saham Rp500 juta.
Pada Senin (6/4/26), Mongabay mendatangi alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen AHU. Hasilnya nihil.
Tidak tampak bangunan atau gedung perusahaan pada alamat itu, melainkan tempat usaha potong rambut.
Pangkas rambut itu masih tutup saat Mongabay datangi. Terlebih, tak ada satu pun papan nama atau identitas perusahaan di sekitar lokasi itu.
Warga sekitar pun mengaku tak tahu menahu perihal keberadaan perusahaan itu.
Mongabay berusaha menghubungi nomor admin barbershop yang tertera pada spanduk di bagian depan tempat usaha itu.
Tidak aktif. Begitu juga dengan nomor telepon yang tercantum dalam dokumen AHU. Hasilnya sama, tidak aktif.
Bambang Ari Wibowo, Koordinator Penyidik Seksi 1 Jakarta Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut katakan, para pelaku kerap menjadikan bandara dan pelabuhan sebagai pintu penyelundupan.
Pemindaian X-Ray cukup efektuf untuk melakukan pencegahan.
Menurut dia, upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat tiga ton ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara 2-10 tahun serta denda Rp200 juta-Rp2 miliar.
Bambang membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan tindak pidana korporasi dengan ancaman hukuman lebih berat.
Merujuk Pasal 21 Ayat (2) Huruf c, UU Konservasi, pelaku korporasi dapat dipidana 3-15 tahun penjara denda Rp200 juta-Rp5 miliar.
Sementara itu, ancaman pidana untuk korporasi pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp50 miliar.
Selain sanksi pidana, korporasi juga terancam pidana tambahan berupa, pembayaran ganti rugi, biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasan satwa ke habitat asli, biaya pemeliharaan tumbuhan dan/atau satwa yang tidak dapat kembali ke habitat asli.
Bahkan pencabutan izin dan pembubaran perusahaan.
“Kuat dugaan kasus ini dilakukan secara terorganisir sehingga berpotensi melibatkan tidak hanya pelaku perorangan, juga korporasi,” kata Bambang.
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menilai, upaya penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ini berlangsung secara terorganisir dengan cakupan lintas negara dan libatkan korporasi.
Dia pun meminta aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai kejahatan serius, bukan hanya sekadar pelanggaran administratif atau kejahatan biasa.
Menurut dia, berkaca dari kasus ini, perdagangan ilegal satwa liar telah berevolusi menjadi kejahatan serius dengan struktur yang rapi dan terorganisir.
Dia meyakini, kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan juga berpotensi besar untuk terhubung dengan jaringan kejahatan lain seperti pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan lintas negara.
“Jika penanganannya masih parsial, maka pemerintah secara tidak langsung membiarkan jaringan ini terus menerus hidup dan beroperasi” katanya, Minggu (5/4/26).
Geopix mendesak penyidikan Polda Metro Jaya tak berhenti pada pelaku teknis individual atau perusahaan formal yang muncul di permukaan juga menelusuri aktor intelektual, aliran dana.
Juga, kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara melalui pendekatan multi-door law enforcement, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait temuan perusahaan baru dengan dugaan alamat fiktif seperti TSR itu, Geopix menilai ini sebagai indikator kuat ada pola kejahatan yang sistematis dan disengaja.
“Munculnya perusahaan-perusahaan cangkang, entitas perantara, hingga perusahaan fiktif dengan alamat tidak valid, serta pedagang antara yang beroperasi dalam sel-sel tertutup, menunjukkan bahwa modus operandi kejahatan ini semakin canggih, rapi, dan terstruktur.”
Modus ini, katanya, bukan sekadar kelalaian administratif tetapi desain kejahatan serius.
Pola itu menandakan ada ketimpangan serius dan celah dalam sistem perizinan, pengawasan, dan verifikasi usaha di Indonesia.
“Jika pemerintah tidak segera memperkuat sistem verifikasi, integrasi data lintas lembaga, serta pengawasan terhadap Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan rantai logistik ekspor, maka kita sedang memberi ruang aman bagi kejahatan terhadap satwa liar ini untuk terus berkembang. Ini adalah celah kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki,” katanya.
Sudah saatnya Indonesia tegas menetapkan kejahatan terhadap satwa liar sebagai high profile crime seperti korupsi, narkoba maupun terorisme, dengan pendekatan penegakan hukum yang setara dengan kejahatan serius lainnya.
“Penegakan hukum tak boleh berhenti pada simbol dan seremoni. Harus ada ketegasan dan keberanian untuk membongkar pelaku, jaringan hingga ke aktor utama,” ujar Annisa.
Tanpa itu, katanya, kasus seperti ini hanya akan menjadi siklus berulang, terorganisir, dan terus lolos dari jerat hukum yang proporsional dan memberikan efek jera bagi pelaku dan jejaringnya, yang akhirnya akan memperkuat penjarahan sumber daya keanekaragaman hayati yang memperlemah kedaulatan Indonesia.
Sementara itu, belum juga tuntas pengusutan kasus ini, dua kasus serupa juga berhasil aparat gagalkan. Pada Selasa (7/4/26), Lanal Banten menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram di Perairan Tanjung Sekong Merak, Kota Cilegon.
Barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8.
Dalam dokumen resmi, kapal jenis general cargo itu mengangkut steel coil sekitar 2.735 ton.
Saat ini, La Van Hauong berikut 13 anak buah kapal turut diamankan guna dimintai keterangan.
Selain Lanal Banten, upaya penggagalan penyelundupan juga Gakkum Kehutanan dengan mengamankan 22 kilogram sisik trenggiling. Dalam keterangan persnya, dua orang jadi tersangka dalam kasus ini. (*)
Tags : sisik trenggiling, penyeludupan sisik trenggiling, Jaringan perdagangan sisik trenggiling, kasus penyelundupan sisik Trenggiling, bencana kejahatan, ekonomi dan bisnis, hukum, perdagangan satwa,