Hukrim   2025/12/16 13:31 WIB

Kasus PI 10 Persen: Dua Pejabat BUMD Ditahan dan Periksa Keterkaitan Mantan Bupati Rohil

Kasus PI 10 Persen: Dua Pejabat BUMD Ditahan dan Periksa Keterkaitan Mantan Bupati Rohil

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari Blok Rokan untuk periode 2023–2024.

Dua tersangka tersebut merupakan petinggi perusahaan berinisial MA dan DS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada Senin 15 Januari 2025, MA dan DS akhirnya diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Penetapan tersangka DS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor: Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. Sementara MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama.

Dalam struktur perusahaan, MA menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH. Sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang berstatus badan usaha milik daerah (BUMD).

Zikrullah menjelaskan, MA dan DS diduga terlibat secara bersama-sama dengan dua tersangka lain berinisial R dan Z—yang penanganannya dilakukan secara terpisah—dalam praktik pembelian lahan kebun sawit secara fiktif.

Selain pembelian fiktif, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Kejati Riau selanjutnya melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Zikrullah menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) terus berkembang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penanganan perkara ini semakin mengerucut setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan pengacara perusahaan, Zulkifli.

Di tengah proses hukum tersebut, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut menjadi sorotan publik. Afrizal telah dimintai keterangan sebagai saksi karena dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana PI saat masih menjabat sebagai kepala daerah.

“Kaitan dengan Afrizal Sintong. Ini betul perkara ini ada kaitannya dengan yang bersangkutan karena ini ada kaitannya dengan pengelolaan PI 10 persen. Apakah yang bersangkutan nanti akan menjadi bagian di dalamnya atau tidak, tunggu. Alat bukti masih kita dapatkan secara mendalam,” ujar Kepala Kejati Riau, Sutikno, Kamis (11/12).

Meski demikian, penyidik memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya aliran dana kepada Afrizal. “Apakah ada aliran atau tidak masuk ke AS, sampai pemeriksaan hari ini, belum,” lanjut Sutikno.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah mengantongi perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau sebesar Rp64,22 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp36,2 miliar diduga terkait perbuatan tersangka Zulkifli.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Rahman. Namun, penyidik menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Afrizal.

Sutikno menyebutkan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka, mengingat banyak pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. “Kemungkinan ada tersangka lain sangat mungkin sekali. Rangkaian peristiwa ini cukup banyak orang di dalamnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada kecukupan alat bukti serta pembuktian unsur kesengajaan dari masing-masing pihak.

“Semua akan kembali pada alat bukti. Mens rea terhadap tindak pidana yang dilakukan harus jelas masing-masing kita dapatkan. Supaya kami tidak gegabah dan tidak terjadi kegagalan dalam melakukan penuntutan,” tutupnya. (*)

Tags : Participating Interest, PI, Dana PI, Kasus PI 10 PersenPejabat BUMD Ditahan, Mantan Bupati Rohil Afrijal Sintong Diperksa,