PEKANBARU - Muflihun, Sekwan Riau juga mantan Penjabat [Pj] Walikota menjalani pemeriksaan di Polda Riau sebagai saksi terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif periode 2020-2021 pada Hari ini, pada Senin (5/8/2024).
Mantan Pj Walikota Pekanbaru itu, sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama, 30 Juli 2024 lalu, dengan alasan urusan keluarga.
Jika hari ini mangkir lagi, pejabat yang akrab dipanggil Uun itu akan dijemput paksa pihak penyidik Polda Riau.
"Jika panggilan kedua, tanggal 5 Agustus tidak bisa hadir. Kita lakukan upaya paksa," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
"Saya tegaskan, pemanggilan kepada saudara Muflihun bukan politisasi, ini murni penyelidikan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini sudah sejak tahun sebelumnya kita lakukan," tambahnya.
Dalam perkara ini, setelah melakukan berbagai upaya penyidikan, Polda Riau berhasil mengungkapkan sedikit terdapat 35.836 tiket perjalanan terindikasi fiktif. Polda Riau juga akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai.
"Dari proses penyidikan jumlah SPJ luar daerah pada tahun 2020-2021 yang fiktif 12.604. Tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," jelas Nasriadi.
Nasriadi menuturkan, hingga saat ini, sudah 102 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Total pemeriksaan saksi 102 orang dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ada 26 dan akan terus bertambah," tuturnya.
Nasriadi menyatakan, proses pemeriksaan akan terus berjalan. Dan pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan PA Sekwan 2019-2020 pada bulan Maret atas nama Kaharudin sebelum Muflihun.
"Rincian dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], PPTK 12 orang, PPATK lima orang, THL tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang," bebernya.
Terhadap semua orang yang berhubungan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, kepolisian meminta pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dan hadir ketika dipanggil penyidik Polda Riau.
Sebelumnya, pengusutan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 itu terus berlanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pun turut memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Muflihun diperiksa terkait kapasitasnya yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau.
"Kemarin kita ada jadwal pemeriksaan hari Kamis, yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Rencana hari ini atau besok (Muflihun dimintai keterangan kasus SPPD fiktif)," ucap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Nasriadi, Senin (1/7/2024).
Nasriadi mengaku kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini kita masih proses penyelidikan dan akan kita gelar perkara. Hari ini konfirmasi hadir [Muflihun]. Ini lagi diinterogasi di Subdit Tipikor, hadir jam 1 siang tadi," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengusut kasus dugaan SPPD fiktif periode 2020-2021.
Pemeriksaan dilakukan sejak 9 bulan lalu. Polisi melihat ada indikasi kuat dugaan korupsi setelah memeriksa sejumlah saksi mulai dari staf Sekretariat DPRD Riau dan pihak maskapai.
Pemeriksaan Muflihun tercatat sebagai proses pemeriksaan akhir kasus tersebut. Polisi menilai keterangan Muflihun dalam kasus itu sangat dibutuhkan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Ditreskrimum Polda Riau, Senin (1/7/2024).
Ia pun tampak keluar dengan wajah lesu.
"Saya hadir di sini untuk memenuhi panggilan karena kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau," ucap Muflihun.
Muflihun mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, ia dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Saya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB," sebutnya.
"Yang jelas saya ditanya terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Tidak ada sampai pada tiket maskapai," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau.
"Itu masih dalam proses penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan keterangan saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau dari tahun 2020 hingga 2021," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. (*)
"Sudah ada sekitar 30 pegawai yang diperiksa terkait tanggungjawab mereka dalam kegiatan di Setwan tersebut," tambahnya.
Nasriadi menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus ini.
"Dari keterangan yang kami peroleh, ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif. Misalnya pada tahun 2020 saat pandemi, seharusnya tidak ada penerbangan karena bandara ditutup. Namun, ada tiket pesawat dan perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," ungkap Nasriadi.
Nasriadi juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan terkait hal tersebut.
"Kami sudah melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan memastikan bahwa tiket tersebut fiktif dan tidak terdaftar dalam sistem mereka. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.
Jika tahapan penyelidikan telah selesai, penyidik akan menentukan apakah perkara ini akan naik status atau tidak.
"Apabila tahapan penyelidikan sudah lengkap, kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana dan apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan," pungkasnya.(*)
Tags : surat perintah perjalanan dinas, kasus sppd fiktif, mantan pj walikota pekanbaru muflihun diperiksa tersangkut sppd fiktif,